BACASAJA.ID - Keluhan sejumlah pedagang di luar lokasi Pasar Pronojiwo yang mengungkap adanya penarikan retribusi tanpa diberi bukti pembayaran (karcis) oleh oknum petugas Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang, santer menjadi perbincangan warga.
Pasalnya para pedagang yang hanya menggelar dagangannya mulai tengah malam sampai pagi hari, menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan milik Dinas Pasar.
Baca juga: Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bencana
"Pedagang yang berjualan depan warung Mugojoyo dan sepanjang jalan itu sering diminta retribusi pajak, namun tidak diberi karcis, lagi pula seingat kami itu kawasan lingkungan bukan kawasan dinas pasar," ujar salah seorang pedagang yang enggan identitasnya dipublikasikan, Senin (8/3/2021).
Besaran retribusi yang dipungut oleh oknum petugas dinas pasar tersebut sebesar Rp 2 ribu sekali jualan.
Diakui pula tidak semuanya tidak diberi karcis, namun menurutnya aktifitas pasar saat dini hari sangat ramai dan pedagang kadang tidak memperdulikan diberi karcis atau tidak, karena kesibukannya melayani pembeli.
"Ya tidak semuanya, tapi kebanyakan tidak diberi karcis, karena dinihari pengawasan kurang, dan para pedagang sibuk mengurus dagangannya masing-masing, soalnya jam 6 pagi sudah harus bubar," tambahnya.
Lain retribusi pedagang pasar dini hari, kenaikan pajak bulanan tukang parkir informasinya juga diberlakukan, meski kesepakatan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang hanya Rp 200 ribu/bulan.
Namun kebijakan Dinas Pasar Pronojiwo menaikkan hingga 300% yang menurut informasi, pengelola parkir diwajibkan menyetorkan uang setiap hari sebesar Rp 20 ribu, sehingga jika dikalkulasi sebulan bisa mencapai Rp 600 ribuan.
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Didik Wahyudi Mantri Pasar Pronojiwo membenarkan adanya kenaikan nominal terhadap pengelolaan parkir di Pasar Pronojiwo.
Lebih rinci, Didik menjelaskan, meski MoU dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang tidak ada perubahan nominal tetap Rp 200 ribu per bulan, namun Ia menjelaskan untuk kenaikan tersebut menyiasati pembayaran tukang sampah, keamanan pasar, serta untuk pembayaran lain-lain.
"Ya untuk membayar tukang sampah, untuk beli kopi semisal ada tamu, uang kemanan pasar dan lain-lain," jelasnya.
Baca juga: Wadul ke BNPB, Bupati Lumajang: Tiga Ribuan Rumah Rusak akibat Gempa
Disinggung soal pembayaran keamanan pasar, Didik langsung melakukan klarifikasi bukan kemanan pasar tapi untuk beli kopi dan rokok jika kedapatan tamu.
Selain itu Didik Wahyudi juga tidak percaya soal keluhan warga pasar yang tidak diberi karcis retribusi.
Dirinya menegaskan bahwa itu tidak benar, karena dirinya sudah sering kali menekankan kepada bawahannya dilapangan untuk tidak bermain curang.
"Untuk teman-teman yang biasa menarik retribusi dilapangan selalu saya tekankan untuk memberikan karcis, karena sobekan karcis itulah yang nantinya masuk ke BPRD untuk PAD," terangnya.
Untuk memastikan, Didik juga menghadirkan Beni staf Dinas Pasar Pronojiwo yang ditugaskan untuk melakukan penarikan retribusi pedagang dini hari.
Baca juga: Bupati Lumajang Thoriqul Haq Positif Terpapar Covid-19
Dalam penjelasnnya, Beni juga tidak mengakui bahwa dirinya dalam menarik retibusi tidak memberikan bukti pembayaran.
"Selalu saya kasih karcis, namun terkadang para pedagang itu sendiri yang tidak mau diberi karcis, tapi tetap saja saya beri karcis," paparnya.
Sementara itu Abdul Aziz, Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, melalui sambungan telephone genggamnya, menjelaskan belum berani berkomentar banyak.
Pasalnya belum ada laporan yang masuk kepada dinas terkait, namun dirinya mengatakan bakal melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Coba nanti kita cek kelapangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan, karena informasi itu baru kami dengar," pungkasnya. (bas/)
Editor : Redaksi