BACASAJA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur melakukam pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 4,1 kilogram ganja dan 301 butir pil ekstasi, Selasa (9/3/2021).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Monang Sidabukke mengatakan ganja dan ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil dari sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo dengan tersangka tiga orang.
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
"Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari TKP yang berbeda," katanya
Informasi yang dihimpun, tersangka TRS ditangkap pada 12 Desember 2020, ketika hendak mengambil paket berisi ganja seberat 1,73 kilogram di J&T Express Jalan Arjuno 86, Sawahan Surabaya.
Paket narkoba yang dibawa TRS dibungkus dalam sebuah kardus cokelat dari Tebing Tinggi dan ditujukan di alamat Jalan Maspati Gang I, Bubutan, Surabaya.
"Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja itu. Tersangka sudah dihubungi untuk janjian ketemu di Jalan Semarang dan dijanjikan DN upah berupa uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," jelasnya.
Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
Sedangkan untuk tersangka AM, petugas BNNP Jatim meringkus di Kantor Ninja Express Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo pada 26 Januari 2021 lalu.
Dari penangkapan itu, petugas mendapati paket kardus cokelat berisi dua poket ganja dengan berat 978 dan 960 gram. Saat mengambil paket AM mengetahui paket tersebut berisi ganja. Karena sebelum mengambil paket, dia disuruh temannya berinisial MC melalui WhatsApp dan diberi upah Rp100 ribu setiap satu kali pengambilan.
"Tersangka MC juga ditangkap petugas di pinggir jalan dekat kantor ekspedisi itu," jelasnya.
Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
Tertangkapnya AM, petugas bisa mengembangkan kasus itu dan menangkap MC di rumahnya Jalan Krian, Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan enam bungkus ganja yang disimpan dalam sebuah laci dengan berat rinciannya 28 gram, 76 gram, 79 gram, 80 gram, 80 gram dan 84 gram.
MC mengaku sebelumnya ganja itu ada 2 kilogram dan berasal dari Medan melalui temannya yang tengah mendekam di Lapas Porong. "Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paket ganja tersebut dari temannya PND, yang saat ini ada di Lapas Porong. Tersangka mengakui diberi keuntungan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp300 ribu dan pembayarannya ditransfer melalui rekening," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ads/L1)
Editor : Redaksi