BACASAJA.ID - Terduga pelaku kasus pencabulan, AR menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (9/3/2021). Dia diperiksa atas dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya ARN (19) pada Desember 2019 lalu.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pencabulan ini baru terungkap pada Februari 2021 setelah korban mengalami trauma dan tidak mau bersekolah.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya
Informasi yang dihimpun, AR tiba di Polres pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Khoirul. AR datang mengenakan pakaian batik warna putih dan celana kain hitam.
Terduga pelaku yang menjabat sebagai kepala sekolah itu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Dia keluar dari ruangan penyidik pukul 17.15 WIB. Khoirul mengatakan bahwa kliennya itu dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih 40 pertanyaan," kata Khoirul.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Rumah Penampungan Surabaya, Tersangka Berubah Sikap Sejak Istrinya Minta Cerai
Khoirul mengungkapkan, dalam kasus ini kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Secara spesifik terkait pemeriksaan, klien kami menegaskan akan kooperatif mengikuti proses hukum," jelas Khoirul.
Baca juga: Bermodus Obati Kanker Payudara, Dosen UNEJ Ini Cabuli Gadis 16 Tahun
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan adanya pemeriksaan terhadap AR. Namun, dia masih belum bisa membeberkan terkait hasil pemeriksaan itu.
"Hasilnya belum dilaporkan ke saya, nanti saya tanyakan dulu ke penyidiknya hasil pemeriksaannya bagaimana," pungkasnya. (ads/rg4)
Editor : Redaksi