BACASAJA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.
Kasus yang dibidik Kejaksaan ini adalah proyek pelebaran jalan dan pembangunan jalan beton pada tahun 2018 silam. Hanya saja, Kejaksaan belum menetapkan tersangka kasus ini.
Baca juga: Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak Januari lalu.
Kemudian status perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada pertengahan Februari lalu. “Pada pertengahan Februari Sprint (surat perintah) penyidikan dari Pidana Khusus sudah keluar,” ujar Agung, Jum'at (12/3/2021).
Sebelum dilakukan penyidikan, sudah dilakukan ekpose kasus dari Pidana Khusus, Seksi Intelijen dan anggota tim lainnya. Dari hasil ekspose itu disepakati untuk menaikkan kasus ini dari lidik ke sidik.
Meski sudah memasuki proses sidik, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi ini. “Salah satu fungsi proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna nanti menetapkan tersangka,” terang Agung.
Baca juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Saat disinggung jumlah ruas jalan yang masuk dalam penyidikan, ada lebih dari 2 ruas jalan. Ruas jalan itu ada di wilayah Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Sendang.
Untuk menghitung kerugian negara, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun dirinya memperkirakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. “Pekerjaan dari pelebaran jalan itu tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan,” jelasnya.
Dirinya mencontohkan ketebalan beton untuk jalan yang seharusnya 20 cm, dikurangi menjadi 18-19 cm. Sejauh ini baru 5 saksi yang sudah diperiksa. Beberapa diantaranya merupakan ASN (aparatur sipil negara), lalu ada konsultan pengawas dan rekanan pelaksana proyek.
Baca juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Selain kasus proyek pelebaran jalan, pihaknya juga tengah melakukan proses sidik dugaan korupsi pemasangan jaringan PDAM untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Dana instalasi pipa untuk MBR ini berasal dari hibah APBN sebesar Rp 2-3 milyar per tahun. Kasus yang dibidik mulai tahun 2016-2019. Kasus ini merupakan kasus lanjutan dari kasus korupsi mantan Kabag Perawatan PDAM Tulungagung, Djoko Hariyanto yang telah merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Djoko Hariyanto divonis bersalah, dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar 135 juta rupiah. (Noyo/JP/L1)
Editor : Redaksi