Karena 'Nyanyian' Uhai, Pengedar Sabu di Amuntai Dibekuk

bacasaja.id
Tersangka MR alias Mayang.

BACASAJA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil menangkap satu orang pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi  setelah petugas melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba di kota Bertaqwa, di mana sebelumnya petugas berhasil membekuk budak sabu bernama Uhai.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial berinisial MR alias Mayang. Pria 40 tahun ini disergap petugas saat berada di depan sebuah rumah di Desa Nelayan RT 02 Kecamatan Sungai Tabukan pada Kamis (11/3) kemarin.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 11 paket plastik bening berisikan sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam beserta uang tunai Rp150 ribu rupiah hasil penjualan sabu. Kini tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasat Narkoba Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari seorang tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

"Hasil nyanyian tersangka sebelumnya, disebutkan bahwa narkotika jenis sabu yang dia miliki diperoleh dari rekannya bernama Yuli di Desa Nelayan RT 02," kata Siswadi kepada reporter Bacasaja.id mewakili Kapolres AKBP Afri Darmawan, Sabtu (13/3) sore.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah Yuli.

“Saat dilakukan penangkapan, Yuli tidak berada di rumahnya. Namun petugas mendapati seseorang di depan rumahnya. Belakangan diketahui pria itu adalah Mayang,” bebernya.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan terhadap tersangka, dan akan melakukan pengembangan terhadap pelaku utamanya atau bandarnya.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ed/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru