Buka Tempat Hiburan Setor Deposit Rp 100 Juta, Pemkot: Masih Wacana

bacasaja.id
Penindakan protokol kesehatan di salah tempat hiburan di Kota Surabaya. (Foto:Dokumen/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID – Pemberlakuan setor deposit Rp 100 juta bagi pengusaha rumah hiburan umum (RHU) yang akan operasional saat pandemik Covid-19, masih menjadi perdebatan publik. Pemkot Surabaya menyebut besaran deposit itu masih dalam taraf wacana.

Baca juga: Jual Perempuan di Tempat Dugem Surabaya, 3 Orang Ditangkap Polda Jatim

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memberikan penjelasan mengenai Standart Operasi Prosedur (SOP) untuk relaksasi pembukaan bisnis di Kota Surabaya. Febri, sapaan akrabnya, membeberkan SOP tersebut akan disesuaikan dengan Perwali. Sebab, dalam Perwali No. 67 Tahun 2020 dan perubahannya di Perwali No. 2 Tahun 2021 ditegaskan RHU seperti rumah karaoke, panti pijat serta diskotek belum boleh buka selama masa pandemi Covid-19.

"Perwali yang lama tentu di ubah karena menyesuaikan dengan pembukaan RHU, taman, dan beberapa tempat yang diatur dalam Perwali 67 ada yang diijinkan buka, maka perlu disesuikan Perwalinya," ujar Febri, Senin (15/3/2021).

Saat ini, pihaknya mengaku telah melakukan pembahasan dengan bagian hukum Pemkot Surabaya dan akan segera dikonsultasikan dengan Pemerintah Pronvinsi Jawa Timur. "Bahasa hukum harus disesuikan dulu, nanti kita akan konsultasikan ke Provinsi, apakah sesuai dengan PPKM Mikro," terang dia.

"Tentu kita sampaikan dulu bahwa RHU seperti ini, tentu teman-teman (pengusaha) akan diajak bicara terkait pembukaan itu," sambung Febri.

Febri kemudian menjelaskan mengenai wacana pemberlakuan deposit sebesar Rp 100 juta kepada para pengusaha. "Itu kan masih wacana dan dalam tahap pembahasan. Intinya Pemkot meminta komitmen dari pada pengusaha untuk betul-betul bisa menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Mengenai nomial deposit, Febri mengatakan masih dalam tahap pengajian dan Perwali sedang disiapkan."Ini masih kami kaji dengan berapa nominal yang sesuai, sementara kita wacanakan bilanya sekian (Rp 100 juta). Dari kajian itu, kami juga harus melihat dari tim ekonomi seperti apa. Maka perwali juga kami siapkan. Jangan sampai meminta fasilitas untuk buka, tetapi mengabaikan protokol kesehatan. Maka Covid-19 ini harus diselsaikam secara bersama," pungkasnya.  (byta/l1)

Baca juga: Langgar SE Wali Kota, Dua Tempat Hiburan di Surabaya Terjaring Razia Miras dan Disegel

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru