Dipecat, Mantan Pegawai Bandara Edarkan Sabu 5 Kg dan Ratusan Ekstasi

bacasaja.id
Tersangka Yunari (44), mantan pegawai bandara yang jadi pengedar narkoba.

BACASAJA.ID – Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang wanita pengedar narkoba sabu-sabu. Pengedar wanita tersebut bernama Yunari (44) warga Jalan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan pengedar wanita yang mengaku sebagai pegawai bandara di Jakarta ini diamankan pada, 01 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Itu setelah polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Surabya ke Jakarta melalui jalur Tol.

“Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan analisa hingga mendapatkan informasi jika pelaku akan melewati jalan Tol,” kata Heru, Senin (15/3/2021).

Polisi yang melakukan upaya penyelidikan, berhasil menangkap pelaku sekitar jam 14.00 WIB, di Gerbang Tol Ungaran Semarang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus teh hijau tulisan Cina yang berisi kristal sabu seberat 5.314 gram.

"Selain 5 kilo sabu, Polisi juga menemukan 4000 butir pil jenis happy five didalam kardus sepatu," tambah Heru.

Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Heru, untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku ini hendak dikirim ke Jakarta. Diduga, barang tersebut berasal dari bandar jaringan Lapas di Jawa Timur.

"Dugaannya, bandarnya adalah jaringan Lapas, saat ini masih kami dalami," imbuh Kompol Heru.

Sementara itu, Kepada petugas, Yunari mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran tak memiliki penghasilan sejak diberhentikan dari pekerjaannya di bandara dampak pandemic covid 19.

Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

“Saya nekat pak, karena sudah menganggur sejak ada covid 19. Dulu bekerja sebagai check point di bandara,” aku Yunari.

Ia mengirim paket sabu-sabu dan happy five tersebut atas perintah seseorang berinisal SL. Dia kenal dengan bandar sejak bulan Oktober 2020 dan hanya berkomunikasi melalui handphone (WA) dan belum pernah bertemu.

"Saya kenal hanya lewat telpon. Dulu kerja di Bandara Jakarta dan karena pandemi saya diberhentikan dan mencoba jadi kurir," aku pelaku Yunari. (jem/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru