BACASAJA.ID - Warga Tulungagung harus lebih disiplin dalam berkendara di jalan raya. Pasalnya, Kabupaten Tulungagung mulai memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement).
Pemberlakuan tilang elektronik ini ditandai dengan pemotongan pita ruangan kontrol ETLE di Jalan Basuki Rachmat, oleh Kapolres Tulungagung AKBP, Handono Subiakto, dengan disaksikan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Bakal Tambah 18 Kamera ETLE, Ini Daftar Sebarannya!
Kapolres selepas peresmian mengatakan saat warga melanggar lalu lintas, maka pihaknya akan mengirimkan surat tilang ke pemilik kendaraan bermotor.
“Apabila dalam 14 hari tidak ada pembayaran, maka akan kita blokir,” ujar Kapolres.
Kamera ETLE yang dimiliki oleh Tulungagung terhitung istimewa. Betapa tidak, piranti ETLE seharga lebih dari Rp 1 miliar ini mampu mendeteksi secara otomatis nopol kendaraan bermotor yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Sistem secara otomatis akan merekam pelanggaran yang dilakukan, mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau melanggar traffic light.
“Ini yang pertama kalinya di Karesidenan Kediri,” katanya.
Meski bisa merekam secara otomatis, di ruang kontrol ada 2 petugas yang memvalidasi pelanggaran terekam ETLE.
Baca juga: Kapolres Bojonegoro: ETLE Bisa Jadi Bukti Pendukung Kasus Kriminal
“ETLE hanya merekam, untuk pasalnya yang menentukan mereka (petugas di ruang kontrol),” jelasnya.
ETLE merupakan tindak lanjut dari program Kapolri. ETLE mengurangi bertemunya petugas dan pelanggar lalu lintas, sehingga mengurangi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.
“Itu merupakan fungsi ETLE,” katanya.
Untuk sementara waktu pelanggaran yang terekam ETLE akan diberikan sanksi berupa teguran. Secara resmi pemberlakuan ETLE dengan sanksi tilang menunggu instruksi lebih lanjut dari Kapolri.
Baca juga: Tertangkap ETLE, Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo ungkapkan tilang elektronik merupakan upaya untuk penertiban pemakai jalan. Sebagai bentuk dukungan, Pemkab akan mendukung pengadaan piranti ETLE ini.
“Dalam hal ini kita membantu penganggaran untuk pengadaan,” jelasnya.
Saat ini ETLE baru terpasang di Simpang empat Tamanan. Di Simpang empat ini ada 2 kamera di sisi barat dan timur. Nantinya titik yang dipasang ETLE akan dipasang dilokasi lain yang dianggap rawan pelanggaran lalulintas, salah satunya di Simpang empat RSU lama.
“Nanti akan kita tambah,” pungkasnya. (Noyo/JP).
Editor : Redaksi