Arek Lamongan Ditangkap Polisi di Gresik karena Nyabu, Alasannya Lucu

bacasaja.id
Dian Agus Prayitno memegang barang bukti saat diamankan Polsek Dukun Gresik, Jumat (19/3/2021).

BACASAJA.ID - Dian Agus Prayitno (27), warga Desa Balungtawun, Sukodadi, Lamongan ditangkap Satuan Narkoba Polsek Dukun, Gresik.

Dari tangan pemuda ini, polisi mendapati empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram dengan berat total 1,13 gram.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram

Kapolsek Dukun AKP Mutlakin membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun dengan barang bukti empat klip sabu yang berisi 0,3 gram setiap klipnya.

"Pelaku (Agus) diringkus anggota pada hari Senin 15 Maret lalu di gapura masuk Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun. Sabu tersebut didapatkan atau di beli pelaku dari seseorang di Lamongan dengan harga Rp. 800 ribu dengan sistem beli putus atau sistem ranjau," ujarnya.

Mutlakin menceritakan penangkapan itu berawal dari kepekaan masyarakat perihal adanya pelaku (Agus) ini yang kerap mondar mandir di sekitar gapura desa.

Kemudian warga yang curiga, lalu melaporkan kepada Polisi setempat. Dari penggeledahan pelaku, petugas menemukan empat poket sabu dibungkus plastik klip yang dililit rapi dengan sepotong kresek plastik warna hitam yang disimpan di dalam saku celana pendek sebelah kiri.

Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu

"Pelaku ini sering mondar-mandir, warga curiga dan melaporkan ke polisi. Sabu itu ditemukan tersimpan di saku celana pendek pelaku, dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam," jelas Mutlakin, Jumat (19/3/2021).

Selain empat poket sabu dengan berat total 1,13 Gram, petugas juga mengamankan satu unit seluler warna hitam, satu plastik klip kosong dan sepotong kresek plastik bekas warna hitam sebagai barang bukti.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," kata Mutlakin.

Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu

Sementara itu dari pengakuan pelaku, Dian Agus Prayitno, barang haram itu memang miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Sabu dibeli dari seseorang di Lamongan untuk menambah gairah saat bekerja di sebuah pabrik di Lamongan.

"Saya konsumsi sendiri pak, untuk gairah kerja agar tidak cepat loyo. Sabu itu saya beli seharga Rp. 800 ribu, sistem putus. Sekarang Saya menyesal mas. Apalagi tidak bisa kerja lagi," ungkap Agus. (TBK).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru