BACASAJA.ID - Linda Kusumawati melaporkan debt collector PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Mojokerto ke Polda Jatim, Kamis (19/03/2021).
Laporan yang dilakukan oleh Debitur asal Mojoagung, Kabupaten Jombang itu karena mobil Honda Brio miliknya diambil paksa. Dia menduga kendaraannya juga dibawa kabur oleh petugas penagih utang dari SMS Finance tersebut.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Didampingi keluarga dan penasihat hukumnya, perempuan berusia 30 tahun itu mengaku shock mobilnya disita, padahal hanya terlambat 4 hari membayar angsuran. Di dalam mobilnya juga terdapat barang-barang berharga.
"Telat pembayaran tanggal 8 Maret mau saya bayar tanggal 12 sudah enggak bisa. Cicilan saya sudah Rp130 juta, itu sama DP-nya," ujar dia.
Perempuan yang biasa bekerja di salon itu berharap polisi bisa tegas dan segera menangani kasusnya, sehingga kendaraan dengan jerih payahnya dibeli secara kredit itu bisa kembali.
Terpisah, Koordinator Forum Rembuk Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim mengonfirmasi bahwa dirinya turut mendampingi pelaporan ke Polda Jatim.
“Benar, Ibu Linda lantas meminta bantuan LBH FRMJ, termasuk untuk mendampingi laporan di Polda Jatim,” ungkap Fattah saat di konfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Sebelum kejadian pengambilan paksa mobil milik Linda, beberapa orang dari leasing mendatanginya. Pihak leasing menawarkan program restrukturisasi kredit berupa nol angsuran hingga sembilan bulan ke depan kepada Candra Mardiansyah (33) kakak Linda.
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
Sebab, selama pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan program itu sebagai upaya meredam dampak ekonomi.
Namun, Candra dipaksa membubuhkan tanda tangan persetujuan mengikuti program tersebut tanpa diberi kesempatan membaca isi tulisan berkasnya. Padahal, saat ditawari Candra merasa keberatan karena kredit itu bukan atas namanya, melainkan adiknya.
Pihak leasing terus meyakinkannya apabila tidak terjadi apa-apa dan memintanya segera datang ke kantor SMS Finance. Setibanya di kantor SMS Finance, tawaran itu berupa penarikan mobil secara sepihak melalui debt collector perusahaan tersebut.
Beberapa hari kemudian, debt collector mendatangi Linda. Kunci mobil ditarik secara paksa. Kemudian mereka memberikan surat penarikan unit.
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
"Padahal Ibu Linda tidak merasa tanda tangan tapi tiba-tiba surat itu kok ada,” jelas dia.
Fattah menambahkan, surat penarikan itu berisi bahwa pihak Linda sepakat menyerahkan mobil Honda Brio Satya kepada SMS Finance dengan bukti surat penarikan yang telah ditanda tangani.
"Kok bisa jadi begitu, ini, kan, menipu debitur namanya. Ya semoga kepolisian cepat memproses kasus perampasan mobil ini," kata Fattah. (ads)
Editor : Redaksi