BACASAJA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan temuan mereka terhadap aturan Kementerian BUMN yang mengizinkan penerapan jabatan rangkap antardewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.
Hasil temuan KPPU itu mengungkap fakta ironis. KPPU menemukan satu pejabat yang bahkan merangkap jabatan di 22 perusahaan.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR RI Teropong Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir, Baik atau Buruk Ya?
Terkait hal ini, Komisioner KPPU Ukay Karyadi mengungkapkan, rangkap jabatan itu terjadi pada sejumlah bidang yang antara lain keuangan, asuransi, investasi 31 direksi/komisaris, pertambangan 12 direksi/komisaris, dan konstruksi 19 direksi/komisaris.
"Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan. Penelitian ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut," sebut Ukay dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2021).
KPPU sendiri sedang mencermati aturan Kementerian BUMN yang mengizinkan terjadinya rangkap jabatan itu. Menurut Ukay, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN), khususnya pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10 MBU/10/2020.
"KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi direksi/komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," paparnya.
Baca juga: Dukung Erick Thohir Jadi Presiden 2024, Nelayan Kibarkan Bendera Ditengah Laut
Terpisah, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto berpendapat, praktik usaha tidak sehat dapat dilakukan dengan jurus yang bervariasi. Tetapi, rangkap jabatan komisaris dan direksi BUMN, tidak mesti harus dicurigai sebagai langkah monopoli pasar.
Rangkap jabatan tidak bakal menjadi masalah bagi pasar, jika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa mengoptimalkan perannya sebagai lembaga pengawas.
"Praktek persaingan usaha tidak sehat bisa bervariasi caranya. Salah satunya rangkap jabatan dewan komisaris di dunia bisnis dapat pula menjadi potensi. Tapi sepanjang otoritas KPPU sebagai pengawas dan stakeholder lainnya berfungsi baik, maka soal ini bisa dimonitor dengan baik," papar Toto.
Baca juga: Bertemu Ketua KPPU, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pemulihan Ekonomi di Kota Surabaya
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pernah menanggapi ihwal temuan Ombudsman terkait sebanyak 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan. Lebih dari separuh jumlah komisaris tersebut memegang jabatan di kementerian.
"Tapi kalau kita lihat keberadaan rangkap jabatan itu sesuatu yang lumrah. Tetapi, apakah mereka tidak capable? Saya rasa mereka capable. Jadi kalau memang ada kritik-kritik seperti itu rangkap jabatan kalau dikoreksi harus menyeluruh," tutur Erick. (ktd/dns/trw)
Editor : Redaksi