Wartawan Tulungagung Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

bacasaja.id
Penandatangan Petisi saat aksi wartawan Tulungagung yang menolak kekerasan terhadap jurnalis (Foto : Noyo/JP/Bacasaja.id)

BACASAJA.ID- Tindak kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi yang diduga dilakukan oleh oknum penegak hukum, memantik aksi solidaritas jurnalis di seluruh negeri.

Nurhadi dianiaya oleh oknum penegak hukum, saat melakukan giat peliputan jurnalistik di Surabaya, Sabtu (27/3/21) lalu.

Baca juga: Ada Sosok Perempuan saat Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

Perwakilan jurnalis di tiap kota/kabupaten di Indonesia melakukan aksi mendorong pengusutan tindak kekerasan ini.

Seperti di Tulungagung, elemen jurnalis dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan PPMI (Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia) melebur dalam GEJOLAK (Gerakan Jurnalis Tolak Kekerasan).

Gejolak melakukan aksi longmarch dari Gedung DPRD Tulungagung sambil membantangkan poster kecaman aksi kekerasan terhadap jurnalis. Aksi dilanjutkan dengan orasi singkat di Simpang 4 TT dan dilanjutkan ke depan Mapolres Tulungagung.

Dalam aksinya, 50 jurnalis yang tergabung dalam Gejolak melemparkan perlengkapan peliputan seperti pers card dan kamera di aspal, sebagai bentuk protes tindak kekerasan ini. Lalu piranti liputan itu ditaburi kembang boreh, simbul matinya kebebasan jurnalistik.

Aksi diakhiri dengan penandatanganan petisi tolak kekerasan terhadap jurnalis oleh Kapolres Tulungagung, Perwakilan TNI, dan perwakilan Jurnalis.

Baca juga: Dua Polisi Disebut jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan Tempo

Koordinator aksi, Bramanta Putra Pamungkas menuturkan aksi ini untuk menuntut pengungkapan pelaku dan aktor intelektual tindak kekerasan ini. “Kami meminta kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas kasusnya,” ujar pria yang akrab disapa Bram.

Bram melanjutkan, proses pengusutan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Pihaknya mengancam jika kasus ini tidak diselesaikan, maka akan kembali melakukan aksi dengan massa lebih besar.

“Yang jelas kami akan mengawal kasus ini sampai penyelesaian,” tegasnya.

Bram memaparkan jumlah kasus kekerasan dari terhadap jurnalis berdasar LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Pers alami peningkatan tiap tahun. “Peningkatan mengalami peningkatan sebanyak 33 kasus,” paparnya.

Baca juga: Polda Jatim Berencana Periksa Redaktur Tempo

Dari data itu dapat digambarkan jumlah penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak tuntas. “Sehingga ada unsur kesengajaan membiarkanya (kasus kekerasan terhadap jurnalis),” kata Bram.

Sementara itu Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menanggapi aksi mendukung proses hukum tindak kekerasan terhadap jurnalis secara transparan dan profesional. “Bahwa kejadian di Surabaya tidak boleh terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung,” katanya.

Terakhir dirinya berharap agar kerjasama yang terjalin antara Polisi, TNI dan Jurnalis terus terjalin dengan baik (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru