BACASAJA.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik mensinergikan kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia) dan pembangunan Tempat Pembuangan Sementara Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di tiap-tiap desa oleh APBN dan APBD melalui BK (Bantuan Keuangan).
Untuk itu, DLH Kabupaten Gresik mengundang Kepala Desa atau yang mewakili pihak desa agar lebih paham mengenai pengelolaan persampahan.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gresik Akhirnya Punya Mesin RDF Pengolah Sampah
Sosialisasi Manajemen Operasional TPS3R dikuti oleh KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat dari berbagai desa di Gresik di Gedung Mandala Bakti Praja, Lantai IV Kantor Bupati Gresik, Rabu (31/3/2021).
Seksi Pengolaan Sampah Bidang Pengolaan Kebersihan DLH Gresik, Umaya mengatakan pihaknya sedang mengedukasi dan memberi pemahaman pentingnya TPS3R di setiap desa, masyarakat akan dilibatkan langsung dalam pengelolaan.
Pada tahun 2021 ini sebanyak 18 TPS 3R tengah dirintis, sehingga sampah juga bisa bernilai Ekonomis. Sedangkan pada tahun 2020 sudah ada 11 TPS3R yang sudah beroperasi, dan tiga masih dalam pengembangan.
"Kami menargetkan, sampah yang dibuang ke TPA itu nantinya bisa minimal. Dimana sisanya sudah bisa dikelola di TPS3R," kata Umaya.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik Siap Kawal Warga Yang Berangkat Menuju Satu Abad NU.
Untuk itu, lanjut Umaya sebanyak 50 kepala desa beri edukasi dan diharapkan bisa memberi pemahaman kepada warganya, terkait pentingnya mengelola sampah warga dan kebersihan lingkungan warga hingga tingkat Rukun Warga (RT).
Ia melanjutkan TPS3R tersebut dikelola secara swadaya melalui kelompok masyarakat, dengan tujuan selain ekonomis juga memberi kebersihan dan kenyamanan lingkungan di desa masing-masing.
Sementara itu, F. Supadi, Ketua TPST 3R Mulyo Agung Beratu, Kecamatan Dawu, Kabupaten Malang selaku narasumber menyebutkan, TPS3R sendiri selain menciptakan kebersihan juga memandirikan desa.
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik : Hanya Merugikan Negara dan Masyarakat
Secara teknis ada petugas yang dibentuk oleh pemerintah desa bertugas menjemput sampah diwaktu yang telah ditentukan, di lokasi TPS3R sudah ada petugas yang memilah akan dikelolah bahkan bernilai ekonomis. Hasil pilahanya ada yang bisa diolah jadi kompos, limbah plastik dan kertas.
"Sampah yang tidak bisa diolah kembali (sisa) nantinya akan diambil oleh Petugas Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk di buang ke TPA," tukas Supadi.
Kemudian, hasil olahan sampah yang sudah dikelola dapat dijual dan menghasilkan secara ekonomi, dalam rangka meningkatkan manajemen pengolaan sampah di TPS 3R. (TBK)
Editor : Redaksi