Olah Sampah Organik Jadi Pupuk, DLH Surabaya Hemat Biaya Angkutan Rp6,73 Miliar per Tahun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah Kompos Tekan Timbulan Sampah, DLH Surabaya Hemat Rp6,73 Miliar per Tahun
Rumah Kompos Tekan Timbulan Sampah, DLH Surabaya Hemat Rp6,73 Miliar per Tahun

i

SURABAYA - Pengolahan sampah organik menjadi kompos yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran daerah. Berdasarkan data Pemkot Surabaya, keberadaan 27 rumah kompos mampu menghemat biaya pengangkutan sampah hingga Rp6,73 miliar per tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto mengatakan, timbulan sampah organik dan anorganik di Kota Pahlawan mencapai sekitar 1.800 ton setiap harinya.

"Jadi jumlah timbulan sampah di Kota Surabaya setiap harinya adalah 1.800 ton per hari," ujar Dedik, Selasa (13/1/2026).

Besarnya volume sampah tersebut mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak hanya mengandalkan pengelolaan di hilir, tetapi juga memperkuat penanganan dari hulu. Upaya itu dilakukan melalui berbagai program, seperti rumah kompos hingga bank sampah. Sementara residu sampah yang tidak dapat dikelola di hulu, diarahkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Surabaya.

Khusus untuk sampah organik, Dedik menjelaskan bahwa DLH Surabaya mengoperasikan 27 rumah kompos yang tersebar di berbagai wilayah Kota Pahlawan. 27 rumah kompos ini memiliki kapasitas total pengolahan mencapai 95,17 ton sampah per hari.

"Jadi untuk sampah organik di Kota Surabaya, kita memiliki kurang lebih 27 rumah kompos," terangnya.

Dedik menjelaskan, rumah kompos mayoritas memanfaatkan limbah hasil perantingan pohon serta sampah sayuran dari pasar. "Ini yang kemudian kita kelola menjadi kompos, sehingga mengurangi jumlah sampah," paparnya.

Menurut Dedik, pengolahan sampah organik memberikan manfaat ganda bagi Pemkot Surabaya. Selain menekan volume sampah yang masuk ke TPA Benowo, pengolahan kompos juga berdampak langsung pada efisiensi anggaran.

"Jadi mengurangi belanja pupuk Dinas Lingkungan Hidup Surabaya," ungkap Dedik.

Ia memaparkan, kebutuhan kompos untuk pemeliharaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Surabaya cukup besar. Oleh karena itu, dengan memanfaatkan kompos hasil olahan sendiri, DLH Surabaya dapat menekan pembelian pupuk dari pihak luar.

"Jadi kita bisa manfaatkan kompos kita sendiri. Selain mengurangi sampah yang masuk ke TPA, juga bisa mengurangi belanja dari DLH untuk belanja komposnya," tuturnya.

Berdasarkan data DLH Surabaya, keberadaan 27 rumah kompos mampu menghemat biaya pengangkutan sampah Rp6,73 miliar per tahun. Selain itu, pengolahan sampah organik melalui rumah kompos juga menghemat biaya pengolahan sampah di TPA Benowo hingga Rp7,36 miliar per tahun.

Setiap harinya, volume bahan yang masuk ke rumah kompos mencapai lebih dari 100 ton. Rinciannya, bahan dari hasil perantingan pohon, pohon tumbang, dan sejenisnya mencapai 90,41 ton per hari. Sedangkan bahan dari sampah pasar mencapai 10,14 ton per hari.

Selain pengelolaan sampah organik, DLH Surabaya juga menangani sampah anorganik melalui Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Saat ini telah terbangun 12 TPS 3R yang tersebar di berbagai wilayah Kota Pahlawan. "Dari 12 TPS ini kapasitasnya bermacam-macam. Ada yang kapasitasnya 10 ton, ada yang 20 ton," jelas Dedik.

Dedik menyebut, TPS 3R mampu mengurangi hingga separuh volume sampah yang masuk. "Jadi kalau kapasitas TPS 10 ton, maka residunya tinggal 5 ton. Ini adalah untuk upaya mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Benowo," ujar Dedik.

Dedik menambahkan, jenis sampah yang dikelola di TPS 3R didominasi oleh sampah anorganik, seperti botol, logam, plastik, kaca, kayu, kertas hingga karton. Selain itu, TPS 3R juga menangani sampah spesifik. "Jadi seperti baterai yang sudah tidak dipakai, lampu, terus kemudian kaleng aerosol dan sebagainya itu adalah sampah spesifik. Ini yang dilakukan di TPS 3R," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…