BACASAJA.ID - Mengaku dukun yang bisa menggandakan uang, pria asal Lamongan ini berhasil mempedayai korbannya hingga ratusan juta Rupiah. Namun aksinya terendus jajaran Satuan Reskrim Polres Lamongan.
Pria yang ternyata penipu dengan modus mengaku sebagai dukun dan bisa gandakan uang itu ditangkap. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang mainan senilai Rp 3 miliar. Juga beberapa alat yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Baca juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?
Awinoto alias H Ilyas (54), sang dukun abal abal kini harus mendekam di sel Mapolres Lamongan, setelaj dilaporkan oleh tiga korbannya, yakni DS, W dan DWN. Ketiganya berasal dari Mojokerto.
Modus sang dukun palsu asal Desa Girik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan ini meminta uang korbannya, jumlahnya berbeda. Kepada DWN, pelaku meminta uang sebesar Rp 35 juta dan DS dimintai Rp 65 juta.
Uang itu diminta dengan dalih untuk mengambil Pring Pethuk, yang dijanjikan kepada korban dan dipergunakan untuk membeli peralatan ritual.
Namun, setelah ritual dilakukan, para korban diberi Pring Pethuk palsu. "Saya gunakan untuk beli dupa, sajen dan minyak sebagai ritual mengambil Pring Pethuk" ujar Awinoto alias H Ilyas, saat konferensi pers d Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021)
Sedangkan salah satu korban lain S, dijanjikan akan digandakan uangnya dengan berlipat kemudian diminta menyerahkan uang sebesar Rp 107 juta.
Baca juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM
Sementara Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan untuk meyakinkan korban, pelaku mengajaknya menuju salah satu ruangan di dalam rumahnya, yang di dalamnya terdapat tumpukan uang mainan pecahan 100 ribu. Uang mainan ini didapat dari pembelian online.
"Kepada korban dikatakan jika uang itu belum sempurna, sehingga diperlukan ritual lagi, dan korban dimintai uang untuk beli peralatan," terang AKBP Miko.
Namun, selang beberapa bulan janji pelaku tidak bisa dipenuhi kepada korbannya. Sehingga dilaporkan ke polisi. " Pelaku ini mengaku bisa mendatangkan uang, tapi harus melalui ritual terlebih dahulu," tambah Miko.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
Selain itu, pelaku juga diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama serta penggelapan kendaraan.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang mainan senilai Rp 3,3 M, kain warna hitam dan putih, minyak, dupa serta barang lain.
"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan pasal 472 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara" pungkasnya. (yus)
Editor : Redaksi