ACASAJA.ID - Barang bukti narkoba hasil ungkap dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dimusnahkan, Kamis (1/4/2021). Proses pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Sumardji, SH bersama pejabat utama dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebut barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 91 butir pil ekstasi dan 6,3 kilogram sabu-sabu. "Seluruh barang bukti itu adalah hasil ungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya," kata Sumardji.
Sumardji menambahkan, sejak Januari-Februari 2021 telah menangkap sebanyak empat tersangka di antaranya R dengan barang bukti 3,5 kilogram sabu-sabu. Kemudian H dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu dan 91 butir pil ekstasi. Selanjutnya EPC dan EP dengan barang bukti 388,4 gram sabu-sabu.
Baca juga: Gadis Cantik Asal Sepanjang Terlantar di Lamongan Diselamatkan Polisi Lamongan
Keempat tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. "Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup,” ucap Sumardji.
Baca juga: Warga Sidoarjo Sampaikan Dukungan Tulus Untuk Adies Kadir
Melalui pemusnahan ini, polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo. "Peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba," pungkas Sumardji. (ads)
Editor : Redaksi