BACASAJA.ID - Dua tersangka pengedar sabu diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, ketika hendak bertransaksi di kamar kosnya, Sabtu (14/11/2020), sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 7 (tujuh) poket sabu seberat 2,01 gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,88 gram beserta pipetnya; 1 (satu) buah timbangan; 5 (lima) buah sekrop; 7 (tujuh) pack plastik klip; 1 (satu) buah HP; 1( satu ) Seperangkat alat hisap; Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-
Baca juga: Meresahkan, Polisi HSU Gerebek Rumah Pengedar Sabu
Tersangka itu PS (34), seorang bandar dan AJP (29) sebagai pengedar. Keduanya merupakan warga Jombang dan Surabaya.
Baca juga: Kampung Narkoba Sidotopo Surabaya Digerebek Besar-besaran, Polisi cuma Tangkap 1 Orang
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat ditemui bacasaja.id, menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi di kos tersangka bandar sabu.
“Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 2,01 gram dan satu buah pipet kaca dan timbangan,” kata Memo Ardian, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: BNNP Kalsel Bongkar Gudang Sabu di Jalan Kelayan A Banjarmasin
Saat ini, kata memo, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” terang Memo. (lm)
Editor : Redaksi