Ngaku Dokter, Istri Orang "Ditiduri" Lalu Ancam Sebar Foto Telanjang

bacasaja.id
MK, pelaku pemerasan terhadap ibu rumah tangga saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo

BACASAJA.ID - Unit Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap MK, warga Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang Gresik. Pria berusia 25 tahun itu memeras harta perempuan berinisial LM (27), warga Buduran, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif mengatakan, modus pelaku mengaku sebagai dokter spesialis bedah. Korban dan pelaku berkenalan melalui medsos. "Korban dan pelaku sudah mengenal setahun lalu," kata dia, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal 4 Terduga Pengguna Sabu Masih Tunggu Jawaban

Setelah saling mengenal dan dekat, korban dan pelaku saling bertukar nomor WhatsApp. Dalam percakapan antara keduanya, pelaku berjanji akan menikahi korban dan memberi uang jika mau bertemu.

Karena termakan janji pelaku, korban akhirnya menuruti apa saja permintaan pelaku termasuk ajakan melakukan begituan. "Korban sempat mengirimi foto-foto ke pelaku sebelum bertemu," jelas dia.

Baca juga: Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan 15 WNA China dan Vietnam

Hubungan terlarang itu ternyata sempat diketahui suami korban. Akhirnya korban memutuskan mengakhirinya. Namun, tersangka yang tidak mau diputus, mengancam akan menyebarkan foto telanjang LM.

"Tersangka mengancam, meminta uang Rp7,5 juta agar foto tidak disebar," kata Wahyudin.

Baca juga: KPK Kembali Tahan 4 Tersangka Pemerasan Izin TKA di Kemnaker, Penyidik: Mereka Terima Rp53,7 Miliar

Mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu mengatakan, korban hanya memiliki uang Rp2 juta saja. Pada Sabtu (20/3) lalu uang itu diserahkan di SPBU Jenggolo, Sidoarjo kepada pelaku.

Namun, sebelum menyerahkan uang, LM melaporkan terlebih dahulu ke polisi kalau dia menjadi korban pemerasan. “Saat menyerahkan uang itu anggota langsung menangkap pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Wahyudin. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru