BACASAJA.ID – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan antarnegara dengan dua tersangka asal Indonesia. Yakni, Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan modus kedua pelaku menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi. "Yang membuat scampage MCL kemudian disebarkan oleh SFR," kata dia saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?
Tautan berisi website palsu itu disebar menggunakan aplikasi semacam SMS blast menyebar ke 20 juta nomor telepon warga negara AS.
Untuk mendapatkan banyak korban, kedua pelaku membuat sebanyak 14 website palsu. Warga Amerika akan mendapatkan SMS berisi tautan. Setelah di-klik mereka yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
Baca juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," papar dia.
Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mendapatkan dana bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah AS. Setiap orang akan mendapatkan 2000 USD. "Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD," terang jenderal bintang dua ini.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
Nico menambahkan untuk bisa mengungkap kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. "Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," sebut jenderal asal Surabaya ini. Jika dirupiahkan 60 juta dollar AS ini senilai 876.600.000.000 dengan kurs Rp 14.610 per USD. (ads)
Editor : Redaksi