Singgung Kebijakan Jatim, Wapres Minta Santri Diberi Dispensasi Mudik

bacasaja.id
Ilustrasi santri. (net)

BACASAJA.ID - Pemerintah secara tegas memberlakukan peniadaan mudik Lebaran tahun 2021. Hal itu berlaku bagi semua kalangan masyarakat serta lintas profesi. Kendati demikian, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap para santri bisa mendapat pengecualian agar bisa mudik.

Juru bicara Wapres Masduki Baidlwoi mengungkapkan keinginan Wapres itu bisa diwujudkan dengan meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo maupun Wapres Ma'ruf Amin sendiri.

Baca juga: Kyai 212 Fahim Mawardi Ditahan Polisi Terkait Kasus Predator Sex, Cak Firman : Ya Jabbar Ya Qohhar

"Dalam hal tertentu, kalau dianggap perlu, Wapres meminta Pengurus Besar NU agar bikin surat secara khusus apakah kepada Presiden atau Wapres atau Dirlantas Nasional supaya ada dispensasi," kata Masduki, Jumat (23/4/2021).

Masduki mengungkapkan, dispensasi mudik lebaran itu penting agar para santri dapat pulang bertemu dengan orang tuanya setelah menempuh pendidikan asrama di pondok pesantren.

"Wapres berhadap supaya ada kelonggaran bagi para santri bisa agar bisa pulang kampung dengan tidak dibebani aturan ketat terkait larangan mudik, yang berhubungan dengan konteks pandemi saat ini," tambahnya.

Baca juga: Kunjungi Ponpes, Menko PMK Muhadjir Kagumi Sistem Pendidikan Shiddiqiyyah

Masduki lantas menyinggung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memberi kelonggaran atau bahkan membantu para santri di pesantren Jatim untuk dapat mudik ke daerah asalnya masing-masing.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengimbau kepada seluruh pengasuh pondok pesantren di provinsi tersebut untuk tidak mempersulit dalam memberikan surat pengantar bagi santrinya yang akan mudik.

Baca juga: Pengacara Mas Bechi Sebut Saksi Jaksa Terlalu Dipaksakan

"Para santri saat ini sudah libur, tidak ada pelajaran di pondok. Untuk kepulangannya akan kami koordinasikan juga dengan aparat kepolisian karena saat ini sudah mulai ada penjagaan di sejumlah daerah," kata dia.

Sementara itu, pengetatan pergerakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diberlakukan lewat Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 pada periode 6-17 Mei, dengan addendum peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei dan 18 Mei-24 Mei. (tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru