Mantan Anggota DPRD Bojonegoro, Laporkan Dugaan Korupsi PI Blok Cepu

bacasaja.id
Surat tanda Terima laporan ke KPK atas nama pelapor Agus Susanto Rismanto tertanggal 27 November 2020. ( foto: San )

BACASAJA.ID- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro periode 1999-2004, Anwar Sholeh dan Agus Susanto Rismanto resmi menyerahkan laporan dan bukti dugan korupsi kerja sama PI Blok Cepu di Kantor KPK RI.

Keduanya telah resmi melaporkan dan menyerahkan bukti dugaan korupsi kerja sama penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan dan bukti diterima oleh Bagian Pengaduan KPK RI yang bernama Abdul Rozaq, di kantornya Jalan HR Rasuna Said Kav. C1 Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020), pukul 08.22 WIB.

Berdasarkan tanda terima surat/dokumen yang dikirim kepada Bacasaja.id jumlah dokumen yang diserahkan sebanyak 23 lembar, yang ditujukan kepada Ketua KPK.

Saat dihubungi Mas Anwar, panggilan akrab Anwar Sholeh membenarkan jika dirinya menyerahkan dokumen laporan dan bukti-bukti sudah resmi diterima oleh KPK hari ini.

" Ini saya baru saja keluar dari gedung KPK Mas," ujar Anwar Sholeh.

Mas Anwar berharap agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi kerja sama PI Blok Cepu.

Anwar Sholeh dan Agus Susanto Rismanto merupakan penggugat perjanjian kerja sama PI Blok Cepu yang sedang disengketakan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Mereka menggugat sejumlah pihak. Yakni Bupati Bojonegoro selaku Tergugat I, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) sebagai Tergugat II, dan PT Surya Energi Raya (SER) Tergugat III.

Selain itu, Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK sebagai Turut Tergugat I dan II. Gugatan yang dilayangkan duet mantan wakil rakyat di kabupaten kaya migas-sebutan lain Bojonegoro- itu karena perjanjian tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Yakni mayoritas kepemilikan saham BUMD Bojonegoro, PT ADS dikuasai oleh PT SER selaku penyandang dana dalam pengelolaan PI Blok Cepu.

Akibat kerja sama itu diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah ratusan miliar rupiah.

"Dari hitungan kami ada kerugian negara Rp 236 miliar. Ini sudah bukan lagi potensi, tapi kerugian sudah terjadi karena dividen telah dibagi,"tegas Agus Ris panggilan akrab Agus Susanto Rismanto.(san/las)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru