Gak Dikasih THR, Adukan Saja ke 55 Posko Disnakertrans Jatim

bacasaja.id
Ilustrasi

BACASAJA.ID -Para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR). Apalagi lebaran kian dekat. Jika ada yang tak bayarkan THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) sudah mengantisipasi.

Saat ini, Disnakertrans Jatim mendirikan 55 titik posko yang dibuka untuk melayani pengaduan THR Keagamaan.  Ke 55 posko pengaduan itu terdiri dari Disnaker Kabupaten/Kota di Jatim.

Baca juga: Deni Wicaksono: Pemprov Harus Kawal Sengketa 13 Pulau Antara Trenggalek dan Tulungagung

"Jadi ada 38 posko yang ada di Kabupaten/kota dan 17 posko yang dibentuk Disnakertrans Jatim beserta UPT-UPT nya. Jadi desk penyelesaian pengaduan THR akan ada 55 posko yang bisa melayani," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo dikutip Selasa (27/4/2021) dari laman resmi Kominfo Jatim.

Dikatakannya, dibukanya posko pengaduan THR ini merupakan hasil pertemuan buruh/pekerja demo di DPRD Jatim meminta kepastian THR bisa dibayarkan tepat waktu, dan diminta untuk membuat posko pengaduan.

Selain itu pada saat pertemuan Gubernur dan serikat pekerja di Sidoarjo, Gubernur memerintahkan agar Disnakertrans Jatim  untuk membuka posko pengaduan dan online pengaduan. Menurutnya, para pengusaha diharapkan sudah menyiapkan THR bagi para pekerjanya.

"Sebenarnya THR itu bukan barang yang baru, seharusnya setiap tahun THR itu merupakan menjadi upah yang wajib diberikan oleh pemberi kerja pada pekerja," ujarnya.

Bagi perusahaan yang belum mampu, Himawan mengatakan, tentunya tetap harus dicarikan solusi menyikapi hal tersebut, nantinya akan ada skema skema penyelesaian THR. 

Baca juga: Tim Pemprov Jatim Respon Cepat Laporan Rusaknya Sejumlah Infrastruktur di Kabupaten Trenggalek

"Tentunya skema yang pertama, prinsipnya THR harus diberikan namun jika ada permasalahan nantinya harus ada kesepakatan bersama antara buruh/pekerja dengan pengusaha. Bentuknya kesepakatan seperti apa, mereka yang memutuskan bersama," ungkapnya.

Selanjutnya, jika memang perusahaan benar benar tidak mampu, maka Disnakertrans Jatim akan memanggil perusahaan itu dan memberikan laporan audit kegiatan usahanya. 

"Nantinya hal tersebut (alasan ketidakmampuan perusahaan,red) pastinya akan dipertanyakan pekerja. Nantinya kami akan melihat secara riil kondisi yang ada di perusahaan tersebut," tutur Himawan.

Baca juga: Gubernur Jatim Gelontorkan Beasiswa Santri Unggulan hingga Rp31,3 Miliar, Ini Rinciannya

Ia berharap, agar pekerja dan pengusaha sama sama paham dan pengusaha juga harus jujur agar tidak menimbulkan banyak pertanyaan. 

"Disisi lain, terkadang Disnakertrans Jatim mendapat komplain dikira seolah olah membela pengusaha. Padahal faktanya tidak seperti itu, karena saat perusahaan tidak mampu melakukan apapun, seringkali pengusaha tidak berkomunikasi dengan Disnakertrans Jatim," jelas dia.

"Adanya posko pengaduan, maka pengaduannya bisa bersama serikat pekerja/ buruh, sekaligus mereka juga menjadi bagian dalam pengawasan pelaksanaan THR di Jatim," pungkas Himawan yang juga pakar hukum tata negara ini. (*)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru