BACASAJA.ID – Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil), diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran. Oknum PNS berinisal RIS (52) warga Desa Padang Manis, Pasawaran, Lampung ini diringkus saat asyik pesta sabu bersama tiga rekannya disalah satu rumah Desa Sido Dadi, Way Lima, Pesawaran.
Baca juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Selain RIS, polisi juga mengamankan tiga temannya yang juga ikut pesta sabu berinisial. SU (41),WA(39),AD(38) warga Pesawaran, Lampung. Terungkapnya pesta sabu yang dilakukan oknum PNS tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di rumah Desa Sido Dadi sering digunakan pesta narkoba. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Baca juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
“Pada saat kita lakukan penggerebekan, para pelaku asyik pesta narkoba. Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,15 gram,” kata Vero,
Baca juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Vero menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, kami akan kembangkan lagi" tutup Vero. (hen/jm)
Editor : Redaksi