Asyik Pesta Sabu, Oknum PNS Dan Tiga Budak Narkoba Diringkus

bacasaja.id
Pns bersama tiga rekannya yang diamankan Polres Pesawaran

 

BACASAJA.ID – Seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil), diringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran. Oknum PNS berinisal RIS (52) warga Desa Padang Manis, Pasawaran, Lampung ini diringkus saat asyik pesta sabu bersama tiga rekannya disalah satu rumah Desa Sido Dadi, Way Lima, Pesawaran.

Baca juga: TNI AL, BNN, BIN, dan Bareskrim Tangkap Kapal Asing MV King Sun di Batam, Narkoba Senilai Rp4,5 Triliun Diamankan

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, Selain RIS, polisi juga mengamankan tiga temannya  yang juga ikut pesta sabu berinisial. SU (41),WA(39),AD(38) warga Pesawaran, Lampung. Terungkapnya pesta sabu yang dilakukan oknum PNS tersebut berawal dari informasi masyarakat jika di rumah Desa Sido Dadi sering digunakan pesta narkoba. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Baca juga: Bos Ruko Sakura Permai AH Dikabarkan Mangkir, BNN RI Belum Respons Pemeriksaan Saksi Kasus Narkoba di Batam

“Pada saat kita lakukan penggerebekan, para pelaku asyik pesta narkoba. Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti narkoba berjenis sabu seberat 0,15 gram,” kata Vero,

Baca juga: Kelompok Mahasiswa Gelar Aksi Damai, Desak BNN Transparan Periksa Keterlibatan Andi Har Terkait Pabrik Narkoba di Batam

Vero menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, kami akan kembangkan lagi" tutup Vero. (hen/jm)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru