Pemkot Surabaya Keluarkan SE Pengendalian Kapasitas Orang di Mall

bacasaja.id
Ilustrasi suasana mall

BACASAJA.ID -Pemkot Surabaya berupaya mencegah penyebaran Covid -19, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.

Baca juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!

SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021.

Kepala Bagian Humas Febriadhitya mengatakan, dalam surat edaran seluruh pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Hal ini juga sesuai pada Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mall, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febri, Selasa (4/5/2021).

Untuk penerapannya, pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan.

Baca juga: Siaga COVID-19, Dinkes Kota Surabaya Pastikan Belum Ada Kasus Terkonfirmasi

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Pengelola pusat perbelanjaan, juga harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter. Serta membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan, Febri mengatakan bahwa pengelola juga harus memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit

“Kita ingin setiap mall itu mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19, mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” jelasnya.

Pemkot Surabaya juga akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan yang tidak menaati Perwali tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru