BACASAJA.ID - Sebanyak 3.169 kendaraan yang hendak masuk Jawa Timur diminta putar balik saat melewati sembilan titik perbatasan provinsi penyekatan mudik.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman mengatakan ribuan kendaraan itu putar balik saat hari pertama. Mereka tidak bisa menunjukkan surat izin jalan dan terindikasi mudik.
Baca juga: Terungkap di Surabaya dan Sidoarjo! Gadis ini Dipaksa Layani 10 Pria Sehari
"Setelah kami periksa di pos screening tidak bisa menunjukkan surat izin kami minta putar balik," kata dia, Jumat (7/5/2021).
Latif memerinci di delapan titik perbatasan Jatim-Jateng yang diputar balik ada sebanyak 971 motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus.
Kemudian, penyekatan di batas Jatim-Bali atau di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi ada sebanyak 152 motor, 130 mobil penumpang, dan 20 bus.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula Rp3Miliar dari Pabrik Jember, Lumajang, dan Kediri
Latif menyebut ribuan kendaraan diputar balik karena tak membawa sejumlah persyaratan mulai dari surat bebas Covid-19 hingga surat izin dari perusahaan.
"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tetapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," ujar dia.
Baca juga: Polri Mutasi 12 Pati dan Pamen Bergulir Lagi: Kapolresta Banyuwangi Digeser ke Polda Jatim
Latif menambahkan, bagi masyarakat yang membawa surat keterangan dari perusahaan tetapi tak ada bebas Covid-19, maka akan dirapid tes antigen di lokasi penyekatan.
"Yang tidak bisa menunjukkan syarat tersebut langsung diputar balik ke tempat asal para pelaku perjalanan mudik," pungkas Latif. (ads)
Editor : Redaksi