Data MBR Amburadul, DPRD Surabaya: Padahal sudah Diurus Bolak-balik

bacasaja.id
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna saat reses di RW 8 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. (dprd surabaya)

BACASAJA.ID - Data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Surabaya rupanya masih kurang akurat. Pasalnya, data itu dikeluhkan langsung oleh para pengurus RT/RW. Hal itu terungkap saat reses Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di RW 8 Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Sabtu (08/5/2021).

"Pengurus RT dan RW maupun warga sendiri sudah bolak-balik verifikasi data MBR demi mendapatkan bansos. Tapi setelah dicocokkan oleh Dinsos, selalu balik ke data pertama. Padahal kan sudah diverifikasi oleh RT/RW," ungkap Pertiwi.

Baca juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta

Terlebih, sambungnya, ada warga yang sudah wafat maupun pindah tempat tinggal yang mestinya dieliminasi, rupanya masih masuk dalam data MBR. Para pengurus RT dan RW telah berkali-kali memverifikasi data MBR, baik orang yang sudah meninggal dunia maupun pindah rumah.

"Kan tidak mungkin orang sudah pindah atau meninggal menerima bantuan PKH (program keluarga harapan) atau bantuan sosial lainnya," sebut Pertiwi.

BACA JUGA: Lurah-Camat Diminta Perbarui Data MBR, Ini Target Eri Cahyadi

Baca juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah

Terkait data MBR ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memang menyebut data MBR yang ada saat ini bakal diperbarui dengan data yang sedang dikerjakan oleh Dinas Sosial bersama camat, lurah, hingga ketua RT/RW.

Eri juga memaparkan bahwa rencananya akan dibedakan menjadi beberapa klasifikasi. Misalnya desil satu untuk warga yang tingkat kemiskinannya paling rendah, kemudian desil dua, warga yang lebih layak dan seterusnya.

Baca juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau

Desil (decile) adalah istilah statistik yang membagi sekumpulan data.

Dari situlah, lanjut dia, Pemkot Surabaya dapat memberikan intervensi sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga yang masuk dalam klasifikasi desil tersebut. (tna)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru