BACASAJA.ID - Bupati Nganjuk berinisial NRH pada Minggu (9/5/2021) sore, dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NH diduga menerima suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. NH disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan.
Baca juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sebut Terrkait Dugaan Pemerasan
"Untuk camat Rp 100 juta, untuk staf hingga Rp 50 juta," kata seorang sumber seperti dilansir detikcom, Senin (10/5/2021).
Baca juga: KPK Amankan 16 Orang di Jatim, termasuk Bupati Tulungagung
Sumber lain menyebutkan, operasi tangkap tangan itu dipimpin oleh Harun Al Rasyid, yang merupakan Kasatgas Penyelidik KPK. Namanya diketahui masuk dalam 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Katanya yang mimpin (OTT) memperkenalkan diri sebagai Harun Al Rasyid," kata sumber tersebut.
Baca juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Tulungagung
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum NRH. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons terkait kabar OTT tersebut (int/bsi)
Editor : Redaksi