Dilarang! Takbir Keliling di Gresik, Kapolres: Jika Nekat, Dibubarkan

bacasaja.id
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto

BACASAJA.ID -Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling pada Idul Fitri 1442 H / 2021 M. Ia mengajak masyarakat melakukan takbir secara virtual atau di masjid dan mushala.

Arief Fitrianto menyebut pandemi Covid-19 masih mengancam keselamatan masyarakat. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: Inisiatif Berujung Pidana: Eks Buruh PT SP Tbk Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Gresik

Pembatasan mobilitas masyarakat pun dilakukan. Pendisiplinan protokol kesehatan secara massif terus digelorakan. Bahkan ketika vaksinasi terus dipercepat, tiada pelonggaran diberikan terkait kepatuhan pencegahan penyebaran virus Corona.

Setelah mengeluarkan kebijakan larangan mudik lebaran, kini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menag RI No. SE 07 tahun 2021 tentang malam takbiran. Di dalam surat edaran Menteri Agama tersebut disebutkan malam takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442H dapat dilaksanakan di semua Masjid dan Mushala.

"Syaratnya dilakukan secara terbatas maksimal 10�ri kapasitas masjid dan mushalla, dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ucap Kapolres, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Video Diduga Ketua DPRD Gresik Ajak Duel Pendemo Viral, Syahrul Munir Dikecam

Kemudian, lanjut Arief, juga tertuang ditiadakannya takbir keliling guna mengantisipasi keramaian. Sedangkan takbir di masjid maupun mushala dapat dipancarluaskan melalui virtual.

"Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound sistem agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound sistemnya untuk kegiatan takbir keliling," tegas AKBP Arief.

Baca juga: Cetak Agripreneur Muda, Petrokimia Gresik Gulirkan Beasiswa 50 Petani Muda

Alumni Akpol 2001 tersebut menambahkan Polres Gresik bersama Kodim 0817 dan Pemkab Gresik menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling. Tidak melakukan takbir keliling dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama.

"Kami mengajak masyarakat melakukan takbiran secara virtual saja. Di masjid atau mushala dengan maksimal 10�ri kapasitas. Jika ada yang takbir keliling akan diberi tindakan tegas," kata Arief. (TBK) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru