BACASAJA.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 itu diserahkan oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di kantor BPK Jatim, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Identitas Visual "Surabaya City of Heroes" Resmi Dapat Pelindungan Hak Cipta
Selain Kota Surabaya, ada tiga kabupaten lainnya yang menerima opini WTP itu, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Pasuruan.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono mengatakan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan.
“Tapi ini bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Joko.
Menurutnya, dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020 terhadap empat pemerintah daerah ini, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada empat pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keempat pemerintah daerah tersebut.
“Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel,” ujarnya.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.
Baca juga: Hindarkan Masyarakat Dari Jeratan Pinjol, BPR SAU Surabaya Tawarkan Bunga Kredit Lebih Rendah
“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.
Joko juga menambahkan, bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampai terima kasih kepada jajaran BPK Jatim. Sebab, jika tanpa adanya bimbingan dan arahan dari BPK Jatim, Kota Surabaya tidak akan bisa melakukan pertanggungjawaban laporan keuangan dengan baik dan benar.
Sebaliknya, berkat bimbingan dan arahan dari jajaran BPK Jatim, pihaknya dapat menyampaikan laporan dengan tepat dan benar, sehingga dapat mempertahankan opini WTP.
Baca juga: Eri Cahyadi Sharing Optimalisasi PAD Bersama Wali Kota Lubuk Linggau
Menurutnya, laporan keuangan yang dikeluarkan BPK itu menunjukkan hasil kerja yang transparan dan akuntable dari Kepala daerahnya maupun DPRD-nya. Yang mana mereka itu kepentingannya hanya satu, yaitu mensejahterakan warganya.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPK Jatim yang terus memberikan arahan dan bimbingan kepada kami,” ujar Eri.
Eri juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam audit BPK masih saja ditemukan kesalahan. Sebagai kepala daerah, ia juga berkomitmen untuk melakukan action plan untuk menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut.
“Jadi, kami akan terus memperbaiki diri ke depannya. Kami juga akan sampaikan kepada jajaran kami bahwa jangan sampai ada temuan BPK di titik yang sama, karena ternyata masih ada temuan berulang di titik yang sama. Insya allah kami akan terus memperbaiki diri untuk menjadi yang terbaik,” pungkasnya. (byta)
Editor : Redaksi