BACASAJA.ID - Pelarian pengedar sekaligus kurir narkoba asal Mojokerto berakhir ditangan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kurir itu ialah Eko Kristianto (39). Dia biasa beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo. Tertangkap pada Jumat (7/5/2021) pukul 13.00 WIB di pintu keluar Terminal Bungurasih.
Saat disergap Eko membawa beberapa bungkus dengan berat 102 gram dan 5,37 gram sabu-sabu. Kemudian dua ponsel merk Oppo dan Nokia.
Baca juga: Nyambi Kurir Narkoba, Tukang Parkir di Rungkut Surabaya Ini Diringkus Polisi
"Usai menangkap tersangka, tim kami bergerak ke indekosnya di Jalan Sanimbar Bohar, Sidoarjo, untuk melakukan penggeledahan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Rabu (12/5/2021).
Dari indekos tersangka, timsus menyita delapan bungkus sabu-sabu dengan berat masing-masing 1068 gram, 504 gram, 506 gram, 510 gram, 504 gram, 506 gram, 506 gram dan 506 gram. Selain itu juga menyita satu bendel klip plastik serta sebuah ponsel merek Samsung B310.
Baca juga: Terlilit Hutang, Staf Kecamatan Nyambi Edarkan Sabu
Jika ditotal, dari tersangka disita sabu dengan jumlah 4.717 kilogram. Namun, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka sudah melakukan beberapa transaksi sebelumnya.
"Dalam pemeriksaan terungkap bahwa dalam bulan April 2021, tersangka sudah melakukan transaksi tiga kali, atas perintah bandar-bandar yang ada di dalam lapas," beber Memo.
Baca juga: Kurir dengan Imbalan Uang Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi di Driyorejo Gresik
Alumni Akpol Tahun 2002 ini menambahkan, tiga kali transaksi selama April 2021 itu dilakukan tersangka di tiga titik di Surabaya, mulai dari Jalan Ir Soekarno, Jalan Dharmawangsa dan Jalan Ahmad Yani. (ads)
Editor : Redaksi