Banyak Zona Hijau, Warga Mojokerto boleh Gelar Salat Id di Lapangan

bacasaja.id
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (pemkot mojokerto)

BACASAJA.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meninjau persiapan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masjid Agung Al Fattah Kota Mojokerto, Rabu (12/5/2021).

Sebagaimana SE Gubernur Jawa Timur tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat pandemi COVID-19 di Jawa Timur, tahun ini di Masjid Al Fattah akan diselenggarakan Shalat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Sifa Kartika Putri, Bocah 12 Tahun Asal Mojokerto Sapu Bersih 4 Emas Kejurprov Loncat Indah Jatim 2026

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab dipanggil Ning Ita menyampaikan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto per 10 Mei 2021, dari 681 RT hanya ada 12 RT yang berada pada zona kuning. Hal ini berarti bahwa di Kota Mojokerto boleh dilaksanakan Sholat Idul Fitri selama dalam pelaksanaannya tetap mematuhi Protokol Kesehatan.

Baca juga: Momentum Idulfitri 2026: Wali Kota Eri Tekankan Persatuan dan Kesatuan Antarumat Beragama

Merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10180/012.1/2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur, Ning Ita menjelaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H.

"Saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19. Namun, alhamdulillah dibanding tahun lalu, pada tahun ini sudah bisa melaksanakan Shalat Id secara berjamaah di masjid atau lapangan. Untuk itu kami mohon kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta aturan-aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca juga: Sunrise Mall 2, Destinasi Baru Penggerak Ekonomi Kota Mojokerto

“Bagi wilayah dengan zona merah Salat Idul Fitri dilaksankan di rumah masing-masing, untuk daerah berzona orange jamaah salat tidak boleh lebih dari 15 persen kapasitas tempat ibadah dan untuk daerah berzona kuning dan hijau kapasitas jamaah adalah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” tambahnya Ning Ita. (tna/dns)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru