Kasus Tawuran Pemuda vs Sekuriti di Surabaya, 12 Orang Jadi Tersangka

bacasaja.id
Ilustrasi.

BACASAJA.ID - Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 12 tersangka kasus tawuran sekelompok pemuda dengan oknum sekuriti ruko di Jalan Buntaran, Tandes, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan ketujuh tersangka ditetapkan dengan tiga kasus yang berbeda. Tersangka pertama Kholil selaku penjaga ruko ditetapkan tersangka pembacokan terhadap korban Jarum dan Didik. Kemudian, M Nur Azuri alias Ceng (28), warga Bojonegoro.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kirim Pelajar Pelaku Tawuran ke Kampung Anak Negeri

Dua lainnya MAP (17), dan AR, (17), warga Tanjungsari, ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan. Selanjutnya tersangka Kukuh Tandane, (23) warga Buntaran, Andy Kurniawan alias Cipok (19) warga Bojonegoro, dan Joni Irawan (19) tinggal di Jalan Karangpoh, ditangkap karena pengeroyokan terhadap Kholil.

Usai menetapkan tujuh tersangka itu, lima orang kembali ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (sajam). Mereka di antaranya bernama Moh Malik (38) warga Jalan Sawahpulo, Suli (50) warga Bangkalan, Ananda (19), Manan (63), dan Moh Wifa (20), ketiganya warga Grogol Kauman.

"Kami tidak tebang pilih, kami berkomitmen untuk mengusut tuntas semua kasus pidana yang terjadi pada bentrok tersebut," tegas Oki, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Dua Kelompok SMP di Surabaya Terlibat Tawuran, Satu Orang Terluka

Saat ditangkap, semua tersangka itu terbukti membawa pisau penghabisan. Dari hasil pemeriksaan, pembacokan yang dilakukan oknum sekuriti itu setelah tersangka Jarum dan Didik lebih dulu mengeroyok teman Kholil.

Para pengeroyok itu sebelumnya diusir oleh Malik selaku teman Malik karena pesta miras. Saat kembali bersama teman-temannya dia tidak ada dan akhirnya Kholil yang menjadi sasaran.

Baca juga: NGO Usulkan RPA untuk Bina Remaja Pelaku Tawuran di Surabaya

"Hingga akhirnya Kholil mengambil sajam dan menyabetkan ke Jarum dan Didik," jelas Oki.

Mendengar Kholil dikeroyok, kelima temannya datang dengan membawa sajam berupa pisau penghabisan. Melihat kalah jumlah sekelompok pemuda itu akhirnya bersembunyi di ruko hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian. (ads)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru