BACASAJA.ID - Arahan Presiden RI Joko Widodo tentang perbaikan lembaga dan individu KPK menuai respon positif dari pimpinan KPK. Salah satunya datang dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia sepakat proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
KPK, menurut Ghufron, mengapresiasi dengan baik pesan dari Presiden sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," tutur Ghufron.
Lantaran itu, pihaknya bakal merespon arahan dari presiden dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Budiman Bayu Prasojo, Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan Rp151 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi. (tna)
Editor : Redaksi