BACASAJA.ID - Tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) tidak dihadirkan saat rilis. Rupanya dia sedang sakit. Polisi hanya membeber barang bukti yang dipakai FF (53) untuk menyiksa korban yakni EAS.
Saat polisi menunjukkannya terpampang wajah sang pelaku. Ternyata FF seorang perempuan, kabarnya dia berprofesi sebagai pengacara di Surabaya.
"Berikut foto dan alat yang dipakai tersangka mekakukan tindak kekerasan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Rabu (19/5/2021).
Oki menyebut ada beberapa alat yang disita di antaranya selang, sapu, pipa, dan setrika.
"Pelaku melakukan perlakuan tidak manusiawi yaitu kekerasan terhadap korban," ucap dia.
Dalam pemeriksaan FF sempat mengelak tak mengakui perbuatannya. Namun, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka akhirnya mengatakan yang sebenarnya.
"Yang bersangkutan menyangkal, tetapi saat pemeriksaan sebagai tersangka dia mengakui," ujar Oki.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu membeberkan bahwa perbuatan yang dilakukan FF dilakukan secara sadar. Semua atas dasar kekesalannya karena pekerjaan EAS tak sesuai keinginannya.
"Motifnya kesal karena pekerjaan korban tak sesuai apa yang pelaku inginkan," kata dia.
FF akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal berlapis. Yaitu Pasal 44 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara," pungkas Oki. (ads)
Editor : Redaksi