Terbukti Rencanakan Pembunuhan, John Kei Divonis 15 Tahun Penjara

bacasaja.id
Suasana sidang John Kei secara daring.

BACASAJA.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana John Kei akhirnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). Vonis yang diberikan kepada John Kei litu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun, menyatakan John Refra Kei alias John Kei terbukti secara sah dan meyakinkan, membujuk melakukan pembunuhan berencana membujuk secara terang-terangan, bersama melakulan kekerasan kepada orang yang mengakibatkan luka berat," sebut Ketua Majelis Hakim Yulisar, saat membacakan putusan.

Baca juga: Sediakan Layanan Esek-Esek Tarif Rp 1,5 Juta di Hotel, Farhan Dituntut 8 Bulan Penjara

Dalam putusan, majelis hakim yakin terdakwa John Kei sudah menyiapkan atau merencanakan tindakannya. Soalnya, antara timbulnya niat dan terjadinya tindak pidana terdapat waktu yang cukup untuk mempertimbangkan akibatnya.

Baca juga: Dilarang Pacaran dengan LC, Cleaning Service Kafe Kepruk Kepala Bos

John Kei dinyatakan terbukti melanggar pasal berlapis. Adapun pasal yang dilangga John Kei, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1. Kemudian, Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, majelis menyatakan John Kei tidak terbukti.

"Maka majelis membebaskan terdakwa dari tuntutan tersebut. Majelis menyatakan menolak pembelaan diri terdakwa dan kuasa hukum terdakwa," tutur ketua majelis hakim.

Baca juga: Kasus Kerumunan, Habib Rizieq Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara

Hakim mengatakan, seluruh barang bukti dalam kasus ini masih status sitaan untuk keperluan sidang pada terdakwa lainnya. (dns)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru