Demi Uang, Suami Istri Kompak Bobol Rumah Sakit hingga 11 Kali

bacasaja.id
AJA, tersangka pecurian di sejumlah RS Tulungagung

BACASAJA.ID - Terdesak kebutuhan ekonomi, sepasang suami istri (pasutri) ini menjadi gelap mata. Demi mendapatkan uang, pasutri melakukan pencurian di sejumlah rumah sakit (RS) daerah Tulungagung, Jawa Timur.

Namun apes usai beraksi ke-11. Pasutri ini ditangkap polisi. Pasangan itu diketahui berinisial AJA (40), warga Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Malang dan istrinya, AH (35), warga Dusun Krajan, Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang

Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. AJA diamankan di sekitar RSUD dr. Iskak Tulungagung setelah melakukan aksi kriminalitasnya.

Sedang sang istri ditangkap di sekitar Masjid Al Munawar, Tulungagung pada Kamis (26/11/20) lalu. “Mereka ditangkap oleh tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung,” ujar Tri Sakti dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan

Tri Sakti melanjutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, keduanya telah beraksi di beberapa rumah sakit. Terhitung di RSUD dr. Iskak mereka mengakui sudah 8 kali mencuri. Sedang di RS. Bhayangkara sudah 3 kali.

Barang yang dicuri adalah barang milik keluarga pasien yang sedang menunggu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit. “Rata-rata yang diambil berupa HP dan uang tunai,” jelasnya.

Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 1 buah HP Samsung J5 warna hitam, 1 dusbook I Phone 7, jaket warna biru, uang hasil penjualan sebesar Rp 27 ribu, baju dan jilbab merah.

Modusnya, mereka mengawasi lokasi yang akan disasar. Saat korbanya lengah, pelaku langsung mengambil barang milik korban. Kini keduanya harus mendekam di ruang tahanan, menunggu proses hukum selanjutnya. (noy)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru