BACASAJA.ID- Said Lupriadi ditemukan membusuk di JLS Desa Keboireng Kecamatan Besuki pada Selasa (27/4/21) lalu. Pelaku pembunuhan adalah teman korban, Sugeng Widodo (SW).
Petugas berhasil kmeringkus pelaku di rumahnya di Desa Dusun Kulonkali RT. 55/RW. 15 Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, Malang.
Baca juga: Dua Sales Perkosa Gadis Disabilitas di Kamar Kos, Begini Kondisi Korban Sekarang
Untuk menyesuaikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan alat bukti, Polisi melakukan rekonstruksi pembunuhan itu.
Dari rekostruksi itu terungkap pelaku memukul korban sebanyak 5 kali menggunakan tangan dan 5 kali menggunakan batu seberat 20 kilo.
KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Suwoyo selepas rekonstruksi mengatakan pelaku memperagakan 34 adegan. “Ada 34 adegan yang diperagakan,” jelasnya, Kamis (27/5/21).
Adegan dimulai saat pelaku dan korban pulang dengan berboncengan sepeda motor milik korban setelah berjudi di wilayah Trenggalek pada Sabtu (24/4/21) lalu.
Lalu pada adegan ke 5 pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak 4 kali pada bagian leher sebelah kanan hingga korban jatuh tertelungkup.
Pada adegan ke 7, pelaku kembali memukul korban sebanyak satu kali pada bagian yang sama. Selanjutnya korban jatuh tersungkur.
Baca juga: Aksi Balap Liar Digulung Polres Tulungagung, 10 Motor Diamankan
Pada adegan ke 11, pelaku kembali memukul kepala belakang korban dengan menggunakan batu sebanyak 2 kali. Korban selanjutnya terlentang dan batu terjatuh di sebelah korban.
Pada adegan ke 14 pelaku kembali memukul korban menggunakan batu mengenai bahu kanan korban. Batu lalu jatuh di sela kaki korban.
Tak puas, pada adegan ke 17 korban kembali dipukul dengan batu pada bagian dadanya. Terakhir, pada adegan 20 pelaku kembali memukul korban pada bagian leher kanan korban, menggunakan bagian batu yang runcing.
“Apa yang tertera dalam reka adegan itu tergambar pada kejadian di lapangan,” jelasnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Tetapkan Enam Orang Pelaku Balap Liar Di JLS Tulungagung Sebagai Tersangka
Selepas membunuh korbannya, pelaku lalu menggasak barang berharga korban seperti uang tunai 1 juta rupiah, HP dan motor.
Pelaku lalu menyembunyikan mayat korban ke semak-semak yang berjarak sekitar 9 meter dari lokasi awal.
Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung. Dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan fakta baru. Rekonstruksi disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum pelaku dan penyidik Polres Tulungagung.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Noyo/JP).
Editor : Redaksi