BACASAJA.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendampingi tiga anak di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).
Pendampingan itu sekaligus melaporkan pemilik sekolah SPI di Kota Batu, Malang, berinisial JE yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap para peserta didik.
Baca juga: Pamit Latihan Bela Diri, Pendekar Silat Tulungagung Diperkosa Ayah Tiri
Ketua Komnas PA Arist Meredeka Sirait mengatakan bahwa sekolah yang mulanya menjadi percontohan justru menjadi malapetaka. Korbannya mencapai 25 orang lebih.
"Ada lembaga pendidikan yang dikagumi ternyata menjadi sumber malapetaka peserta didik di sana. Tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI berulang-ulang," kata Arist di Mapolda Jatim.
Arist menyebut korbannya mulai kelas satu hingga tiga. Bahkan sampai lulus korban masih mengalami kejahatan itu. Apa yang terjadi dalam kasus itu dinilainya sebagai kejahatan luar biasa.
"Tak hanya sekali dilakukan. Kekerasan fisik dan verbal juga ada," ungkapnya.
Dengan berkedok memberikan pendidikan secara gratis. Mereka dibina sesuai dengan passion, ada yang menjadi enterpreneur dan lainnya. Namun, dibalik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Menginap di Rumah Teman, Mawar Dirudapaksa Ayah Temannya Sendiri
Selain, dilakukan di sekolah tersebut, kekerasan itu juga dilakukan saat di luar negeri.
"Mereka dibungkus untuk sekolah tetapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak. Kemudian tidak dapat imbalan yang layak," lanjut Arist.
Tindak kekerasan itu pun dari laporan korban cukup lama mulai dari tahun 2009 hingga kini.
Baca juga: Coba Perkosa Istri Teman Sekantor, Marketing Otomotif di Surabaya Ini Digigit Telinganya
"Keluarga miskin yang seyogyanya SPI membantu untuk berprestasi ternyata dieksploitasi. Ada yang dari Palu, Kudus, Kalimantan Barat, Blitar, dan Kalimantan Timur," sambungnya.
Kini pihaknya tengah melakukan investigasi dengan tim yang menyebar di beberapa daerah seperti Poso, Palu, Blitar dan sebagainya.
"JE bisa kena tiga pasal berat. Kekerasan seksual. Ancaman di pertama ada pasal 82 dari UU 35 tahun 14 dan UU 17 tahun 2016. Hukuman maksimal seluruh hidup. Kalau terbukti berulang-ulang, bisa dikebiri," pungkas Arist. (ads)
Editor : Redaksi