BACASAJA.ID- W arga terdampak limbah pabrik di Kabupaten Jombang Jawa Timur, akhirnya mengadu ke DPRD Jombang. Ini dilakukan karena mediasi hingga aksi demo tidak menghasilkan kesepakatan dengan pihak pabrik
Warga dari tiga desa yaitu Desa Manduro, Desa Karang Pakis dan Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, hampir dua tahun tidak bisa bercocok tanam lantaran tercemari limbah dari PT Bangun Aditama Sentra, sebuah pabrik GRC Board
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Jombang, Ini Kronologinya
Sudah beberapa kali mediasi dilakukan warga, mulai tingkat desa hingga kecamatan, namun pihak perusahaan hanya memberikan janji janji. Akhirnya warga didampingi Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) yang ada di Ploso mengadu ke DPRD Jombang, untuk dilakukan hearing dengan instansi terkait dan pihak pabrik.
DPRD Jombang melalui Komisi C lantas memanggil semua pihak mulai dari ketiga kepala desa. Lalu Camat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang dan perwakilan warga yang terdampak, untuk hearing Senin (31/5/2021).Namun pihak pabrik tidak hadir karena sibuk.
Baca juga: Kakak Adik Naik Motor Terlindas Truk di Jombang, Sangat Kakak Meregang Nyawa
"Warga sudah beberapa kali mediasi dengan pihak perusahaan GRC Board melalui Forkopimcam Kabuh namun tidak pernah membuahkan hasil, sehingga warga mengadu ke Komisi C," jelas Lutfi Kurniawan, anggota DPRD Jombang dari Fraksi PPP.
Lutfi juga menjelaskan, setelah mendengar keluhan warga dan penjelasan dari pihak ketiga kepala desa, camat dan juga dari DLH. anggota Komisi C mengambil keputusan bahwa PT. Bangun Aditama Sentra yang ada di Kecamatan Kabuh belum memenuhi syarat untuk beroperasi.
Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
"Untuk sementara pabrik berhenti dulu beroperasi, hingga tuntutan warga yang terdampak limbah terpenuhi," ujar Lutfi Kurniawan (Ftr)
Editor : Redaksi