BACASAJA.ID - Berakhir sudah pelarian enam tersangka pengeroyokan anggota TNI AL di Bungurasih Waru, Sidoarjo, pada 23 Mei 2021 lalu. Mereka berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Den Intel Pasmar 2 diberbagai tempat.
Enam tersangka yang berhasil ditangkap awal, yaitu UNH (21) di kawasan Terminal Bus Bungurasih. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap UNH, akhirnya diperoleh keberadaan lima orang lainnya. Mereka adalah MRTR (22 ), FCP (23) keduanya ditangkap juga di kawasan Terminal Bungurasih.
Baca juga: Ledakan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga
Kemudian YMK(23) ditangkap di tempat kerjanya daerah Deltasari, Waru, Sidoarjo. Sedangkan dua tersangka lainnya NMDP (21) ditangkap di Jombang, dan RA(18) ditangkap di Blega, Bangkalan.
Keberhasilan penangkapan enam tersangka tersebut, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji pada awak media, Selasa (8/6/2021) di Mapolresta Sidoarjo.
Baca juga: Tiga OAP Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM, Dievakuasi dengan Bantuan TNI dan Warga
“Semua tersangka yang dapat dibilang preman meresahkan di wilayah Bungurasih tersebut berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan juga TNI, ada dua tersangka yang berada diluar wilayah sidoarjo yaitu inisial D yang ditangkap di wilayah Jombang, dan inisial U ditangkap di wilayah Madura,” ujarnya.
Sebelumnya pasca kejadian Polisi dan Intel TNI telah menangkap empat tersangka lainnya, kemudian berlanjut penangkapan enam tersangka lainnya. Sehingga keseluruhan pelaku pengeroyokan terhadap salah satu anggota TNI di Bungurasih telah ditangkap.
Baca juga: Ledakan Pabrik Baja di Waru Sidoarjo, Tewaskan Satu Orang dan Dua Luka Berat
Menurut keterangan dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, atas kejadian pengeroyokan ini para tersangka terancam pasal 170 ayat (1) ke 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (ads)
Editor : Redaksi