Forum Begandring Soerabaia Serahkan Kajian Gugatan Hari Jadi Surabaya

bacasaja.id
Forum Begandring Soerabaia, sejarawan, arkeolog, seniman, pencinta alam, hingga jurnalis dan kameramen senior saat menyerahkan Kajian Gugatab Hari Jadi Kota Surabaya kepada Wakil Walu Kota Surabaya, Armuji.

BACASAJA.ID - Datang menggunakan kostum pejuang hingga baju tradisional, para pegiat sejarah dari berbagai forum mendatangi Balai Kota Surabaya.

Mereka datang untuk menyerahkan Kajian atas Gugatan Hari Jadi Kota Surabaya kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, usai diskusi publik pada 31 Mei 2021 lalu di Lodji Besar Kota Surabaya.

Baca juga: Surabaya Jalankan Pilot Project Perlinsos Digital, Libatkan Lebih dari 12 Ribu Agen Pendamping

"Latar belakang sejarah 31 Mei 1293 menuai kontoversi sejak awal penetapan pada 1975 dan kurang didukung oleh sumber literasi yang kuat apalagi bukti otentik (bukti-bukti sejara)," terang Koordinator Forim Begandring Soerabaia, Nanang Purwono, Kamis 17 Juni 2021.

Menurut Nanang, kisah kepahlawanan atu patriotisme yang diangkat dalam cerita pengusiran Tentara Tar-Tar oleh pasukan Raden Wijaya oleh seorang tim peneliti, dianggap bersifat subyektif dan asumtif.

"Penggabungan itu membungkam peristiwa yang belum jelas historisnya," ujarnya.

Baca juga: PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kemudian, temuan usai diskusi publik pada 31 Mei 2021 lalu, Nanang menyebut, tak ada penyebutan kata 'Surabaya' dalam peristiwa yang melatarbelakangi 31 Mei 1293.

"Penyebutan nama 'Surabaya' baru ada di Prasasti Trowulan I yang berangka tahun 1358 dan titik itu disebut 'Surabaya', tapu itu juga belum jelas lokasinya," ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Cross Musea Pertiwi 2026, Suguhkan AI, Wayang, dan Perjalanan Hidup Manusia dari Lahir hingga Akhir

Nanang kemudian mengusulkan, berdasarkan dugaan subyektifitas, pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan sementara peringatan Hari Jadi Kota Surabaya.

"Sampai ditemukan Tanggal Hari Jadi yang rasional dan faktual, serta bisa dipertanggungjawabkan dikemudian hari. Sebelum Tim Peneliti melakukan tugasnya, hendaknya semua pihak menyamakan persepsi terlebih dahulu pada pokok pembahasa," pungkas Nanang. (byta)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru