BACASAJA.ID- Pelaku penipuan dan penggelapan uang berkedok menjual minyak goreng di Jombang diungkap polisi. Pelaku diketahui seorang wanita bernama Sela Putri Rahayu (26), warga Dusun Caruban Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Awalnya wanita itu menawarkan minyak goreng kepada Suyanto (34) yang masih tetangganya. Suyanto pun membeli minyak goreng sebanyak 187 karton secara bertahap dengan total keuangannya Rp 26,741 juta.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Jombang, Ini Kronologinya
Namun minyak tersebut tidak kunjung datang Merasa tertipu si pembeli langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto Polres Jombang
Kapolsek Jogoroto mengatakan kejadian transaksi jual beli minyak sekitar 9 April 2021, dimana pelaku ini menawarkan minyak goreng merk Sunco kepada Suyanto.
Baca juga: Kakak Adik Naik Motor Terlindas Truk di Jombang, Sangat Kakak Meregang Nyawa
"Setelah setor uang namun minyak tidak dikirim, " tutur AKP Achmad Darul Huda dikutip Sabtu (19/6/2021)
Darul Huda menambahkan, awalnya lancar hingga pembeli memesan lagi kepada pelaku. "Setelah waktu pengiriman tidak tepat, pembeli berusaha mendatangi rumah pelaku, namun pelaku hanya janji-janji, " papar dia.
Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?
"Selain minyak goreng yang ditawarkan oleh pelaku, ada juga gula dengan perjanjian ada uang barang dikirim, namun barang tidak ada yang dikirim, " pungkas AKP Achmad Darul Huda.
Kini pelaku masih dalam pemeriksaan di Sat Unit Reskrim Polsek Jogoroto, guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ancaman hukuman tersangka 4 tahun penjara. (Ftr)
Editor : Redaksi