Penjual Minyak Goreng di Jombang Ditangkap Polisi

bacasaja.id
Pelaku penipuan jual beli minyak goreng diapit petugas Polsek Jogoroto

BACASAJA.ID- Pelaku penipuan dan penggelapan uang berkedok menjual minyak goreng di Jombang diungkap polisi. Pelaku diketahui seorang wanita bernama Sela Putri Rahayu (26), warga Dusun Caruban Desa Alang-alang Caruban Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

Awalnya wanita itu menawarkan minyak goreng kepada Suyanto (34) yang masih tetangganya. Suyanto pun membeli minyak goreng sebanyak 187 karton secara bertahap dengan total keuangannya Rp 26,741 juta.

Baca juga: Giliran 256 Pelajar SMPN 1 Kabuh Jombang Keracunan MBG, Dinkes Buka Suara

Namun minyak tersebut tidak kunjung datang Merasa tertipu si pembeli langsung melaporkannya ke Polsek Jogoroto Polres Jombang

 Kapolsek Jogoroto mengatakan kejadian transaksi jual beli minyak sekitar 9 April 2021, dimana pelaku ini menawarkan minyak goreng merk Sunco kepada Suyanto.

Baca juga: Terungkap! KPRI Sejahtera Jombang Utang ke Bank Jatim Rp2,64 Miliar

"Setelah setor uang namun minyak tidak dikirim, " tutur AKP Achmad Darul Huda dikutip Sabtu (19/6/2021)

Darul Huda menambahkan, awalnya lancar hingga pembeli memesan lagi kepada pelaku. "Setelah waktu pengiriman tidak tepat, pembeli berusaha mendatangi rumah pelaku, namun pelaku hanya janji-janji, " papar dia.

Baca juga: KPRI Sejahtera Jombang Bergolak Lagi, Anggota Pertanyakan Pembelian Tanah Rp124 Miliar Tanpa Persetujuan

"Selain minyak goreng yang ditawarkan oleh pelaku, ada juga gula dengan perjanjian ada uang barang dikirim, namun barang tidak ada yang dikirim, " pungkas AKP Achmad Darul Huda.

Kini pelaku masih dalam pemeriksaan di  Sat Unit Reskrim Polsek Jogoroto, guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ancaman hukuman tersangka 4 tahun penjara. (Ftr) 

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru