BACASAJA.ID - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua pelaku yang menjual dan memalsukan dokumen resmi melalui media sosial (Medsos).
Mereka ialah MW (32) warga Kesambi, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura dan BP (26) asal Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Baca juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua tersangka menawarkan jasa pemalsu ijazah di Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
"Aksi mereka diketahui bulan Mei 2021. Dokumen yang ditawarkan bermacam-macam mulai dari ijazah SD hingga sertifikat," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).
Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan ada sebanyak sembilan jenis dokumen yang ditawarkan dengan harga yang berbeda-beda.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
"Ijazah SD Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, S2 Rp2,5 juta, KTP/KK Rp300 ribu, akte kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu," beber dia.
Dokumen-dokumen palsu itu ditawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. Peran BP sebagai pencari pemesan, sedangkan MW mencetak.
"Mereka melakukannya sejak 2019, keuntungan yang mereka dapatkan mencapai Rp86 juta," ungkap dia.
Cara memesan jasa sindikat pemalsu dokumen itu, korban tinggal menelepon BP kemudian mengirimkan identitas diri beserta gelar yang diinginkan.
"Ada beberapa pemesan yang sudah kami periksa dan saat ini kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ucap Zulham
Kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ads)
Editor : Redaksi