Dispendik Surabaya Libatkan Kepolisian demi Verifikasi Jarak tak Wajar pada PPDB SMP

bacasaja.id
Dispendik Surabaya saat bertemu dengan tim Kepolisian di kantor Dispendik Surabaya, Sabtu (26/6/2021), (Humas Pemkot)

BACASAJA.ID - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya bekerjasama dengan aparat penegak hukum demi memeriksa jarak dalam sistem zonasi yang dinilai tidak wajar pada Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho di Surabaya, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Negeri Di Surabaya

Menurutnya, PPDB jalur zonasi sudah secara resmi ditutup pada Jumat (25/6) malam. Tetapi, sebelum hasil PPDB jalur zonasi diumumkan, dilakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap puluhan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diduga jaraknya tak wajar.

"Proses klarifikasi tersebut dengan menerjunkan tim survei lapangan ke alamat tempat tinggal CPDB," katanya.

Kemudian, sambung Tri Aji, Dispendik Kota Surabaya juga mengundang orang tua atau wali murid CPDB untuk bertemu dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak kepolisian.

Baca juga: Wakil Walikota Armuji Minta SD Negeri Dampingi Dan Bantu Sosialisasi PPDB Jenjang SMP

Ketika saat proses klarifikasi ini ditemukan adanya indikasi kesengajaan untuk memperdekat titik ke sekolah, maka status penerimaan CPDB tersebut digugurkan.

Tri Aji Nugroho menyebutkan, kuota jalur zonasi pada PPDB SMP Negeri minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal masing-masing.

"Alamat CPDB di titik sendiri oleh orang tua atau wali murid CPDB saat validasi," katanya.

Baca juga: PPDB 2021 Surabaya Ternoda dengan Dugaan Praktik Jual Beli Bangku Sekolah Rp7,5 Juta di SMPN Tambaksari

Titik validasi itu, lanjut Aji, saat pendaftaran zonasi ditarik garis lulus ke sekolah. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan dengan mendekatkan titik alamat CPDB ke SMP negeri terdekat, maka pendaftar lain bisa melaporkan.

"Ada fitur laporkan di laman PPDB. Masing-masing CPDB yang mendaftar di jalur zonasi, ada kolom laporkan yang bisa diakses oleh pendaftar lain," ujarnya. (rga)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru