BACASAJA.ID - Dalam rangka mendukung upaya pemerintah pusat menekan sebaran Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia khususnya di wilayah Jawa dan Bali melalui penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku 3-20 Juli 2021.
DPRD Jatim akan menidakan kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) dilakukan secara virtual.
Baca juga: TransJatim Hadir di Malang Raya, DPRD Jatim: Solusi Hadapi Kemacetan Kronis
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan, bahwa DPRD Jatim akan turut mendorong maksimalisasi pelaksanaan Intruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
"Di antara bentuk dukungan DPRD Jatim adalah meniadakan agenda kunker DPRD Jatim mulai 4-20 Juli mendatang," kata politikus asal PKB itu, Sabtu (3/7/2021.
Baca juga: Buka Musda VI DKJT, Wakil Ketua DPRD Jatim: Budaya Harus Jadi Fondasi Pembangunan Daerah
Selain meniadakan kunker, kata Anik semua anggota DPRD Jatim juga diwajibkan memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dalam melakukan aktifitas pada masyarakat, melakukan penguatan serta pendampingan masyarakat di dapil masing-masing dalam upaya menekan positive rate transmition Covid-19.
"Rapat-rapat komisi dan hearing dengan sejumlah OPD mitra kerja di lingkungan Pemprov Jatim harus dilakukan secara online (daring)," beber perempuan asli Sidoarjo ini.
Baca juga: Hilang 5 Hari, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Saya Tidak Diculik!
Sementara untuk kegiatan rapat Paripurna DPRD Jatim, lanjut Anik akan tetap berjalan dengan tatap muka. Namun jumlah anggota Dewan yang hadir dibatasi yakni setiap fraksi hanya diwakili satu orang dan pimpinan yang memimpin jalannya rapat paripurna.
"Ini juga bagian dari upaya antisipasi menghindari adanya kerumunan yang dapat berpotensi terjadi penularan Covid-19 di kantor DPRD Jatim," pungkasnya. (kmf)
Editor : Redaksi