PPKM Darurat, Masjid Agung Al Munawar Tulungagung Tutup

bacasaja.id
Warga keluar dari masjid Al-munawar selepas beribadah di Masjid di pusat Tulungagung.

BACASAJA.ID - Pengurus Masjid Agung Al-munawar Kabupaten Tulungagung melakukan pembatasan aktifitas masjid yang berada di pusat kota itu.

Warga yang tidak jelas riwayat kesehatannya dilarang untuk sementara waktu melakukan ibadah di masjid.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Langkah itu diambil setelah Pemkab Tulungagung memberlakukan PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Ketua Takmir Masjid Al-munawar, Fuad Syaiful Anam mengatakan untuk warga sekitar yang diketahui riwayat kesehatannya diperbolehkan melakukan ibadah di masjid ini.

“Kalau tetangga kanan-kiri sekitar masjid, teman-teman Marbot (pengurus Masjid) tahu riwayat (kesehatan) mereka kita perbolehkan masuk sholat berjamaah,” jelas Fuad, Selasa (6/7/21).

Itupun jama’ah harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa hand sanitizer dan menjaga jarak dalam pelaksanaan sholat berjamaah.

Masjid Al-munawar berkapasitas 2 ribu orang. Dengan pembatasan ini jumlah jamaah maksimal hanya 30 orang.

Aktifitas rutin selain sholat berjamaah dan tadarus Al-Qur’an di masjid ini juga dihentikan sementara.

Aktifitas itu antara lain kajian kitab kuning, sholawat, TPQ, kajian sorokan untuk manula dan kegiatan lainnya yang berpotensi timbulkan kerumunan.

Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

“Hal-hal yang menimbulkan kerumunan lebih dari 20 orang dan itu rawan menularkan virus kita cegah,” terangnya.

Untuk itu untuk aktifitas keagamaan hanya dibatasi beberapa di orang. Salah satunya tadarus Al-Qur’an yang biasanya diikuti belasan hingga puluhan orang, kini hanya 2-3 orang secara bergantian.

Fuad melanjutkan, masjid merupakan tempat mengaktualisasikan perintah Allah. Dalam perintah Allah itu umat Muslim juga dituntut untuk patuh pada Rasul dan Pemerintah.

“Pemerintah lebih tahu kondisinya (saat ini), ketika melaksanakan PPKM Darurat dan kita harus patuh,” jelasnya.

Mematuhi perintah pemerintah untuk melaksanakan PPKM darurat sebagai usaha untuk menjaga keselamatan dunia untuk beribadah pada Allah.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

Disinggung pelaksanaan sholat Jum’at, Fuad jelaskan akan melaksanakan dengan jumlah dan waktu yang terbatas.
Khotbah dibatasi 7 menit, dilanjut dzikir dan do’a yang dipersingkat.

“Untuk Sholat Jum’at, mulai Adzan hingga selesai tak lebih dari 20 menit,” jelasnya.

Jama’ah sholat Jum’at hanya dikhususkan warga sekitar. Hal itu juga berlaku untuk sholat Idul Adha mendatang.

Sayangnya meski sudah ada pengumuman penutupan masjid, dari pantauan lapangan masih ada warga dengan kendaraan nopol luar kota yang melakukan ibadah di masjid ini. (Noyo/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru