BACASAJA.ID - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya ditingkatkan. Segala kegiatan yang bersifat pembatasan aktivitas dan mobilitas ditingkat Mikro, diperketat.
Jika sebelumnya akses masuk di pos Cito ditutup total pada Rabu,( 7/7/2021), guna mengurangi mobilitas baik orang maupun barang, jumlah ruas jalan yang ditutup juga bertambah.
Baca juga: Mantap! 19 Daerah di Jatim kini Berstatus PPKM Level 1, Ini Daftar Lengkapnya
Selain, Jalan Raya Darmo, Tunjungan dan Jalan Pemuda, Pemkot Surabaya dan Satlantas Polrestabes menambah penutupan beberapa ruas jalan guna mencegah penularan virus Covid 19.
Ruas Jalan yang mulai dilakukan penutupan yakni Jalan Gubernur Suryo sekitar Grahadi, Raya Kertajaya mulai Simpang Darmawangsa hingga Samsat dan Jalan Jemur Handayani. Penutupan aktif sejak tanggal 7 Juli hingga 20 Juli 2021.
Ruas jalan tersebut tutup selama 24 jam dimulai pukul 18.00 setiap harinya. Begitu pula tiga ruas jalan yang lebih dulu ditutup Jalan Raya Darmo, Tunjungan dan Pemuda juga diberlakulan selama 24 jam.
Sebelumnya, AKBP Hartoyo Wakapolrestabes Surabaya menegaskan, jika penertiban aktivitas sektor esensial dan non-esensial, sedang dilaksanakan. Begitu pula dengan eskalasinya yang juga turut ditingkatkan.
“Jika sebelumnya hanya himbauan, hari ke-4, sudah ada penindakan supaya mobilitas dan aktivitas di Surabaya berkurang, tentunya perusahaan, toko-toko harus tutup,” jelasnya.
Baca juga: Jatim jadi Provinsi Pertama dan Satu-satunya yang Level 1, Gubernur: Terima Kasih untuk Masyarakat
Petugas akan membagi pemberlakuan pada sektor esensial dan non-esensial. Polisi juga instansi terkait dari TNI, Linmas, hingga Satpol PP akan menindak tegas apabila masih ada warga dan korporasi yang ngeyel melanggar regulasi PPKM Darurat.
“Yang esensial harus 100% WFH mematuhi aturan itu, kemudian esensial 50% ya harus sesuai, itu yang kami awasi. Di samping itu, jam operasional kafe warung jam 20.00 WIB tidak boleh makan di tempat,” tambah Hartoyo.
Sementara, untuk kuliner, apabila terbukti melanggar, akan ditindak dengan menyita piranti seperti sita kursi, bawa rombong ke Satpol PP hingga denda administrasi. Untuk perkantoran sendiri, Polisi akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemkot.
“Masih ngeyel, segel. Perintah Pak Kapolrestabes kalau masih tidak patuh akan dikenai pidana. Sampai ke tingkat itu kami lakukan, kalau sampai 3x diingatkan, ke-4 akan kami tindak kami sangsi dengan karantina atau Wabah,” tutup Hartoyo.
Pada razia PPKM Darurat hari ke 4 ini, terpantau petugas melakukan tutup paksa toko-toko karpet, showroom, karena dinilai sektor non-esensial yang 100% harus WFH.(mn/J1)
Editor : Redaksi