Produk Kesehatan Langka, Polda Jatim Bongkar Peredaran Vitamin dan Obat Penunjang Penanganan COVID-19 Ilegal

bacasaja.id
apolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta (keempat dari kanan) menunjukkan sejumlah obat dan vitamin penanganan COVID-19 yang dijual secara ilegal saat merilisnya di Mapolda setempat, Surabaya, Sabtu (10/7/2021). (Bidhumas Polda Jatim)

BACASAJA.ID - Sebanyak 43 jenis obat dan vitamin penanganan COVID-19 disita Satgas Gakkum Kepolisian Daerah Jawa Timur lantaran dijual secara ilegal.

"Hari ini kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat-obatan yang dilakukan orang tidak benar. Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat obatan dan vitamin," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?

Kapolda Nico mengungkapkan, pengungkapkan kasus tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebut banyak terjadi kelangkaan produk oksigen, obat-obatan dan juga vitamin.

"Tersangkanya satu orang. Obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," tambah Kapolda.

Irjen Nico lantas memperingatkan kepada semua pihak yang tidak berwenang untuk mengedarkan sekaligus menjual vitamin dan obat penunjang penanganan COVID-19, untuk tidak melakukannya.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis

"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki izin tapi menjual produk farmasi, mohon dilaporkan, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," ujarnya.

Tersangka sendiri dikenai pasal 198 Undang-Undang Kesehatan yang berbunyi, "Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta."

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Nico juga kembali menegaskan, jajaran kepolisian akan tetap menggelar operasi yustisi demi mendisiplinkan masyarakat.

Baca juga: Pacar Disuruh Telanjang, Lalu Fotonya Disebar ke Guru Sekolah, Ini Pelakunya yang Ditangkap Polda Jatim

"Musuh kita tidak kelihatan dan selalu mengancam, pada kelengahan kita. Tidak mengenal batas tempat, waktu dan usia," katanya.

"Kami mohon kepada masyarakat untuk satu dua minggu ini tetap tinggal di rumah sehingga menurunkan risiko penyebaran dan penularan COVID-19," tuturnya. (tna/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru