Pandemi Covid-19, Pendapatan Retribusi Uji KIR di Tulungagung malah Meningkat

bacasaja.id
Foto : petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap sistem kemudi kendaraan.

BACASAJA.ID - Target penerimaan retribusi daerah Kabupaten Tulungagung dari uji Kir kendaraan bermotor melebihi target yang ditentukan, meski dalam kondisi pandemi covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nuswantoro. Menurutnya, peningkatan ini disebabkan naiknya besaran biaya uji KIR sebesar 15 persen sejak tahun 2020 lalu.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

“Dari target Rp965 jutaan, kita sudah mencapai sekitar Rp1,6 miliar,” terang Galih di UPT Uji Kendaraan Bermotor, Kamis (22/7/21).

Pada akhir tahun, diperkirakan retribusi uji KIR akan melampaui Rp2 miliar lebih. Rata-rata untuk uji KIR didominasi oleh jenis truk.

Kondisi pandemi ini berpengaruh terhadap jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tiap harinya mengalami penurunan. Jika biasanya 150 -200 kendaraan, kini tinggal 90-100 kendaraan saja.

“Ada kendaraan yang aktif berniaga, kemudian mereka aktifitasnya berkurang,” jelasnya.

Galih menuturkan, dari beberapa pengusaha angkutan mengatakan tak bisa mengirimkan barang ke luar kota.

Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

Disinggung apakah kendaraan yang tidak melakukan uji KIR akan disurati atau diberi peringatan, Galih mengatakan pihaknya bakal menggunakan smart card (kartu pintar).

Sistem kartu pintar akan memberikan peringatan pada pemilik kendaraan saat waktu uji KIR sudah dekat.

“Kita nanti akan ada early warning (peringatan dini) bahwa KIR nya akan habis,” katanya.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

Dari datanya pada 2020 capaian target retribusi uji KIR Rp1,96 miliar dari target Rp965 juta rupiah, atau tercapai 203,26 persen.

Uji KIR di Kabupaten Tulungagung dilakukan dengan peralatan modern. Pertama akan diperiksa dimensi kendaraan dan nyala lampu kendaraan bermotor.

Dilanjutkan dengan uji beban, uji rem, intensitas cahaya lampu dan sistem kemudi kendaraan. Jika salah satu tak lolos uji, maka kendaraan dianggap tak lolos uji KIR. (t.ag/JP/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru