Heboh! Kontes Tawuran Antar Geng di Kenjeran Surabaya, Seorang Pemuda Ditangkap Bawa Celurit

bacasaja.id
Faizadatul Umam (19) dan barang bukti celurit.

BACASAJA.ID - Seorang pemuda warga Jalan Ploso Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Adalah Faizadatul Umam (19) yang diciduk akibat terlibat aksi tawuran antar geng.

Umam sendiri diamankan pada hari Sabtu (24/7/2021) pukul 03.30 WIB di Jalan Kenjeran Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kirim Pelajar Pelaku Tawuran ke Kampung Anak Negeri

Ketika itu, pecah tawuran yang belakangan diketahui terjadi antara Gangster FRT (Family Rasta Tuwowo) yang berjumlah sekira 15 orang melawan Gangster Mode Senyap yang berjumlah sekira 10 orang.

Yang bikin ngeri, kedua kelompok geng itu tawuran dengan menggunakan senjata seperti batu, kayu balokan, dan bahkan senjata tajam seperti pisau, samurai juga celurit.

"Ketika itu di lokasi kejadian sudah hadap-hadapan, sudah saling lempar-lemparan batu," ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhiyar, Selasa (27/7/2021).

Polisi yang menerima laporan dari para saksi yang berada di sekitar lokasi tawuran, langsung menuju tempat kejadian. Di sana, polisi berhasil membubarkan dua kelompok hingga pada kabur.

Baca juga: Dua Kelompok SMP di Surabaya Terlibat Tawuran, Satu Orang Terluka

"Polisi dan warga mengejar salah seorang dari mereka yang membawa sajam jenis celurit. Dia berhasil ditangkap di Gang Tuwowo," tambah Akhiyar.

Salah seorang yang ditangkap itu adalah Faizadatul Umam. Kepada polisi, dia mengaku kalau tawuran itu sebelumnya telah disebarkan ke medsos sebagai adu kontes atau tantangan untuk tawuran.

Karena ada info kontes tawuran, dua kelompok geng itu datang di lokasi yang ditentukan di Jalan Kenjeran Surabaya sekira pukul 03.00 WIB dengan membawa peralatan dan juga sajam.

Baca juga: NGO Usulkan RPA untuk Bina Remaja Pelaku Tawuran di Surabaya

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, geng-geng itu diketahui acap kali melakukan perbuatan yang meresahkan warga.

Pelaku pembawa sajam itu kini ditahan di Mapolsek Tambaksari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam jenis celurit berikut sarungnya dengan ukuran Panjang 60 Cm. (jem/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru